UU Anti Flexing

Perlukah UU Anti Flexing? Ini Perintah Prabowo Subianto ke Semua Kader Partai Gerindra

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengusulkan adanya Undang-undang anti flexing. Perlukah?

Editor: Array A Argus
Net/Canva
UU ANTI FLEING- Ahmad Dhani, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra mengusulkan UU Anti Flexing agar pejabat tidak ada yang pamer kekayaan lagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mengusulkan undang-undang anti-flexing agar para pejabat tidak pamer tanpa empati ke rakyat.

Pertanyaannya, perlukah UU Anti Flexing tersebut dibuat?

Beberapa pihak menilai, UU Anti Flexing ini memang perlu dibuat.

Namun, sebelum membahas soal UU Anti Felxing itu, mari simak terlebih dahulu apa itu flexing.

Baca juga: Bupati Deli Serdang Kembali Pecat Kades di Wilayahnya, Ini Penyebabnya

Flexing adalah istilah gaul yang berarti tindakan memamerkan atau menunjukkan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang, seperti kekayaan, pencapaian, barang mewah, atau hal lain yang dianggap bernilai tinggi.

Biasanya flexing dilakukan di media sosial dengan tujuan menarik perhatian, mendapatkan pengakuan, atau menunjukkan status sosial.

Flexing sering dikaitkan dengan perilaku sombong atau pamer berlebihan, meskipun bisa juga dilakukan sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan pribadi.

Flexing dapat mencakup memamerkan mobil mewah, pakaian bermerek, gadget terbaru, atau pencapaian pribadi seperti promosi pekerjaan atau perjalanan mewah.

Baca juga: Teddy Indra Wijaya Ungkap Strategi Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja, Apakah Berhasil?

Alasan orang melakukan flexing bermacam-macam, antara lain meningkatkan status sosial, menarik perhatian, meningkatkan rasa percaya diri, atau bahkan sebagai bentuk kompetisi sosial.

Meski terkadang dimaksudkan positif sebagai motivasi atau inspirasi, flexing yang berlebihan bisa menimbulkan dampak negatif, seperti kesan sombong atau menimbulkan iri hati orang lain.

Apalagi jika flexing dilakukan oleh pejabat negara.

Dampaknya, akan muncul kemarahan masyarakat, hingga berujung pada aksi demonstrasi turun ke jalan.

Baca juga: Profil Edy Rahmayadi, Eks Gubernur Sumut yang Didorong Jadi Menhan Prabowo, Pantaskah?

DIINGATKAN JANGAN FLEXING - Musisi yang juga kader Gerindra, Ahmad Dhani datang ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam. Prabowo mengingatkan semua kader agar tak pamer harta.
DIINGATKAN JANGAN FLEXING - Musisi yang juga kader Gerindra, Ahmad Dhani datang ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam. Prabowo mengingatkan semua kader agar tak pamer harta. ((Kompas.com))

Perlukah UU Anti Flexing?

Pemerhati Kebijakan Publik, Sudarsono Hadisiswoyo menilai UU Anti Flexing ini memang perlu dibuat.

Sebab, kata Sudarsono, flexing menjadi pemicu kesenjangan sosial.

“Flexing telah menjadi salah satu pemicu kesenjangan sosial, menumbuhkan mentalitas konsumtif dan bahkan mengarah pada tindakan kriminal seperti penipuan, investasi bodong, hingga pencucian uang. Negara harus hadir melalui payung hukum yang jelas,” kata Sudarsono Hadisiswoyo, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Profil Prajogo Pangestu, Kekayaannya Menyusut Rp 17 Triliun, Masih Jadi Orang Terkaya Asia Tenggara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved