Dugaan Korupsi Kuota Haji
SOSOK Ibnu Mas'ud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata yang Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah
Ibnu Mas'ud adalah pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, travel perjalanan haji yang diduga menipu Ustaz Khalid Basalamah.
Mencuat dugaan bahwa keberangkatan mereka itu bermasalah.
"Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Ustaz Khalid.
Karena kasus ini pula, Ustaz Khalid harus terseret dan diperiksa KPK.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi, Eks Gubernur Sumut yang Didorong Jadi Menhan Prabowo, Pantaskah?

Sosok Ibnu Masud
Ibnu Masud adalah adalah pemilik dan komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan tour dan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, tour outbound/inbound, ticketing, pengurusan visa, dan penginapan.
PT Muhibbah Mulia Wisata didirikan pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Pekanbaru, Jalan Kartini No. 1.
Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dalam kariernya, Ibnu Masud kemudian tersandung dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Ia diduga telah mengelabui Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, Ibnu Masud juga sempat diperiksa KPK.
Baca juga: Dicopot Sebagai Menteri Koperasi, Budi Ariel Viral Disebut Sempat Unfollow IG Prabowo
Ibnu Masud diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK Panggil dan Periksa Sejumlah Pihak
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.