Breaking News

Berita Viral

ALASAN Polisi Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Berdalih Motor Bakal Disita Jika Korban Ngeyel

inilah alasan polisi Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling motor yang ditangkap sampai membuat publik geram

Kolase Tangkapan Layar Video
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan anak buahnya diperiksa Propam Polda Metro Jaya usai video viral polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap warga. Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto No. 2, Karangasih, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. (Kolase Tangkapan Layar Video) 

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang."

"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan."

"Mau apa tidak?" tanya oknum itu.

Oknum polisi tersebut malah menyarankan korban agar melepaskan pelaku pencurian yang sudah tertangkap.

"Ini (pelaku) bagaimana pak?" tanya warga.

"Udah lepasin aja lagi," ucap oknum polisi tersebut.

Di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya.

Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban.

Sedangkan hingga Rabu (10/9/2025), video ini sudah ditonton belasan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.

Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap bagaimana nasib Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno?

Baca juga: KRONOLOGI Suami Bunuh Istri dan Bayinya Lalu Akhiri Hidup, Warga Temukan Genangan Darah di Lantai

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved