Berita Viral

Sosok Wahyu Widodo, Hakim Menangis Bacakan Vonis 20 Tahun ke Pembunuh Balita di Jombang

Namanya Wahyu Widodo. Ia membacakan vonis 20 tahun terhadap Jackvanden (23), Kamis (11/9/2025).

Kolase SURYA.co.id/Anggit Puji dan PN Jombang
HAKIM NANGIS - (kiri) Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Hakim menangis tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Wahyu Widodo, hakim menangis bacakan vonis pembunuhan balita di Jombang.

Momen langka seorang hakim menangis saat membacakan vonis terjadi di PN Jombang.

Namanya Wahyu Widodo. Ia membacakan vonis 20 tahun terhadap Jackvanden (23), Kamis (11/9/2025).

Sebelum masa hukuman penjara dibacakan, Wahyu Widodo yang merupakan hakim ketua sempat menskorsing sidang.

Sebab, ia tak kuasa menahan tangis ketika membacakan kronologi kejadian bagaimana terdakwa menghabisi nyawa korban yang masih berusia 3,5 tahun.

Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024. 

Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden. 

Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa korban karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.

Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban, karena sering diejek. 

Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jatim pada hari Rabu (11/12/2024).

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan. 

Bahkan, sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.

Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved