Berita Viral

Sosok Wahyu Widodo, Hakim Menangis Bacakan Vonis 20 Tahun ke Pembunuh Balita di Jombang

Namanya Wahyu Widodo. Ia membacakan vonis 20 tahun terhadap Jackvanden (23), Kamis (11/9/2025).

Kolase SURYA.co.id/Anggit Puji dan PN Jombang
HAKIM NANGIS - (kiri) Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Hakim menangis tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Wahyu Widodo, hakim menangis bacakan vonis pembunuhan balita di Jombang.

Momen langka seorang hakim menangis saat membacakan vonis terjadi di PN Jombang.

Namanya Wahyu Widodo. Ia membacakan vonis 20 tahun terhadap Jackvanden (23), Kamis (11/9/2025).

Sebelum masa hukuman penjara dibacakan, Wahyu Widodo yang merupakan hakim ketua sempat menskorsing sidang.

Sebab, ia tak kuasa menahan tangis ketika membacakan kronologi kejadian bagaimana terdakwa menghabisi nyawa korban yang masih berusia 3,5 tahun.

Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024. 

Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden. 

Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa korban karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.

Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban, karena sering diejek. 

Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jatim pada hari Rabu (11/12/2024).

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan. 

Bahkan, sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.

Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban. 

Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, paha, punggung hingga telinga. 

Rekam Jejak Hakim Wahyu Widodo

PEMBUNUH BALITA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Hakim menangis tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.
PEMBUNUH BALITA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Hakim menangis tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji. (SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo)

Wahyu Widodo, S.H., M.H. saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) di Universitas Diponegoro, Semarang, yang menjadi fondasi akademiknya di bidang hukum.

Kariernya dimulai pada tahun 2003 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan. Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi hakim dan mendapat penugasan pertama di Pengadilan Negeri Limboto.

Setelah itu, perjalanan kariernya terus berlanjut dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah, antara lain di Pengadilan Negeri Marisa (2009), Pengadilan Negeri Temanggung (2012), dan Pengadilan Negeri Banyuwangi (2015).

Jejak profesionalnya kemudian membawanya menduduki jabatan struktural. Pada tahun 2019, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, lalu pada 2021 diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.

Selanjutnya, ia mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tahun 2022. Sejak 2024, Wahyu Widodo resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Dengan pengalaman panjang di berbagai pengadilan negeri, Wahyu Widodo dikenal sebagai hakim yang meniti kariernya secara konsisten dari bawah hingga menduduki posisi pimpinan.

Latar belakang akademis dan rekam jejak penugasannya di berbagai daerah semakin memperkaya perspektifnya dalam memimpin lembaga peradilan di Jombang.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan, bahkan dari orang-orang terdekat.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa mencerminkan keberpihakan pengadilan pada perlindungan anak, meski bagi sebagian pihak, hukuman 20 tahun mungkin masih belum setimpal dengan hilangnya nyawa seorang balita.

Ke depan, kasus ini seharusnya mendorong masyarakat dan negara untuk memperkuat sistem perlindungan anak, agar tragedi serupa tidak terulang.

Artikel ini tayang di Surya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved