Gaji Menteri Keuangan

Gaji Menteri Keuangan Bisa Tembus Rp 93 Juta per Bulan, Tapi Purbaya Sadewa Bilang Masih Kecil

Gaji Menteri Keuangan Indonesia bisa mencapai Rp 93.573.000 beserta tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Editor: Array A Argus
YouTube Sekretariat Presiden
DIAMBIL SUMPAH- Purbaya Yudhi Sadewa saat diambil sumpahnya setelah ditunjuk sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pembahasan seputar jumlah gaji Menteri Keuangan tengah ramai dibahas oleh warganet.

Hal itu berangkat dari statemen Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa gajinya saat ini kecil.

Ia sempat membandingkan gaji antara Menteri Keuangan dengan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Saat dirinya bertugas di LPS, gaji yang diterima cukup lumayan.

Baca juga: Perseteruan Ferry Irwandi dan Gusti Ayu Dewi Berlanjut, Ada Pistol Hingga Singgung FPI

Namun, kata Purbaya, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, ternyata gajinya lebih kecil dibanding saat ia bekerja di LPS.

Yang membedakannya saat ini adalah soal gengsi saja.

“Waktu dilantik, saya sempat tanya ke Sekjen, ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” kata Purbaya sambil tersenyum, dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: 3 Alumni Akpol 1995 Pecah Bintang, Berikut Daftar 50 Alumni Akpol 1995 Pangkat Irjen dan Brigjen

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk pertama kalinya sebagai menteri dia mengikuti rapat di DPR, Rabu (10/9/2025).
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk pertama kalinya sebagai menteri dia mengikuti rapat di DPR, Rabu (10/9/2025). (Kolase Youtube Kompas TV)

Apa itu LPS

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sempat membahas soal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lantas, apa itu LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Fungsi utama LPS adalah menjamin dan melindungi simpanan nasabah perbankan di Indonesia agar masyarakat tetap percaya dan merasa aman menyimpan uang di bank.

Baca juga: AIPTU S Polisi yang Beri SKCK Litao Buronan Pembunuh Jadi Anggota DPRD Kini Batal Jadi Perwira

LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan melakukan resolusi bank apabila terjadi masalah pada suatu bank, serta turut aktif dalam program restrukturisasi perbankan saat krisis.

LPS berstatus badan hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

LPS memberikan jaminan bahwa simpanan nasabah akan terlindungi sampai batas tertentu apabila bank mengalami kegagalan.

Baca juga: NASIB Guru SMA Boyolali Injak Murid Tidur Saat Ngajar Lalu Bawa ke Tukang Urut, Kini Dinonaktifkan

Berapa gaji Menteri Keuangan ?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved