Berita Viral

Tak Ada Kata Damai, Nasib Letda F Pukul Hidung Sopir Ojol Sampai Patah, Panglima Jamin Sanksi

oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Letda F melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online

Bangkapos.com
TNI PUKUL OJOL - Foto oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Letda F melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Teguh di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 22 September 2025. 

Di jalan, sebuah mobil yang dikemudikan Letda F keluar dari area mesin ATM secara mendadak.

Mobil tersebut sempat mundur tiba-tiba hingga hampir menabrak motor Teguh yang sedang melintas.

Melihat situasi berbahaya itu, Teguh refleks membunyikan klakson sebagai bentuk peringatan agar pengendara mobil lebih berhati-hati.

Namun, tindakan Teguh justru membuat pelaku tersinggung.

“Pelaku rupanya tersinggung, lalu mengejar pakai mobil dan menghadang om saya. Setelah sempat adu mulut, pelaku langsung memukul dengan siku. Cuma sekali, tapi keras, sampai hidungnya patah,” jelas Jani.

Pukulan yang hanya sekali itu ternyata sangat keras hingga membuat hidung Teguh langsung mengeluarkan darah deras.

Rekan-rekan sesama ojek online yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan.

Mereka membawa Teguh ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan awal sebelum akhirnya dirujuk ke RS Medika Djaya karena kondisi cukup serius.

Peristiwa pemukulan ini dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan kecaman dari banyak pihak.

Pelaku Diamankan Pomdam

Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diamankan oleh Polisi Militer (Pomdam) XII Tanjungpura.

Wakapendam XII Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi, menegaskan pihaknya bertindak cepat begitu menerima laporan resmi dari masyarakat dan komunitas ojek online.

“Beberapa perwakilan komunitas ojol sudah melaporkan ke Pomdam. Oknum yang diduga melakukan pemukulan langsung kami amankan,” ujar Agung pada Sabtu malam.

Agung menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi antara keluarga korban, komunitas ojol, dan pelaku.

Namun, meskipun mediasi sudah dilakukan, hasilnya tetap sama, yaitu proses hukum harus terus berlanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved