Nasional

2 Kali Mangkir, KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

(Kompas.com)
MENAS ERWIN DITANGKAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu dilakukan lantaran Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), dan Selasa (12/8/2025).

Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan. 

Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA. 
  
Hasbi Hasan sendiri divonis 6 tahun penjara.

Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya.

Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan melakukan upaya paksa setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan. 

“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved