Nasional
2 Kali Mangkir, KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan lantaran Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), dan Selasa (12/8/2025).
Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan.
Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA.
Hasbi Hasan sendiri divonis 6 tahun penjara.
Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya.
Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.
Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Sebelumnya, KPK mengatakan akan melakukan upaya paksa setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan.
“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.
“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.
Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
KPK Jemput Paksa Menas Erwin
KPK Tangkap Menas Erwin
Menas Erwin Ditangkap Kasus Suap MA
Menas Erwin Djohansyah
5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4 |
![]() |
---|
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2024, Termasuk Uang Rp 10.000 Emisi 2005 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ikut Ramaikan Puncak Arus Balik dari Kualanamu |
![]() |
---|
Statemen Kapolri Mengenai Estafet Kepemimpinan Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Mabes Polri |
![]() |
---|
Puluhan Purnawirawan TNI-Polri Merapat Ke Cikeas untuk Dukung Pasangan Anies-AHY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.