Berita Viral

SETAHUN Jadi Buronan, Eks Bos Pinol Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Terancam 10 Tahun Penjara

Bos pinjol PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). 

KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI
ADRIAN GUNADI - Eks CEO Investree Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). Ia kabur ke luar negeri buntut pencabutan izin usaha pinjaman daring yang dipimpinnya sejak Oktober 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bos pinjol PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). 

Bos pinjol ini ditangkap setelah menjadi buronan sejak November 2024. 

Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian bahkan sudah memiliki status permanen residen di Qatar yang menyulitkan proses pemulangan.

Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Adrian meniggalkan Indonesia sejak Oktober 2024. 

Itu setelah mencabut izin usaha Investree, pinjol di bawah PT Investree Radhika Jaya, karena melanggar ekuitas minimun dan ketentuan lainnya.

Awalnya, kasus Investree gagal bayar ini bermula dari memburuknya kinerja Investree, yang terkait dengan dugaan gagal bayar, sehingga mendorong OJK untuk mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: DISEBUT Bahasa Inggrisnya Buruk, Menpar Widiyanti Putri: Saya Sekolah di Swiss dan Kuliah di AS

Baca juga: IMBAS 24 Murid dan 1 Guru Keracunan MBG Gegara Lauk Ikan Hiu Saos Tomat, Kepala Dapur Dinonaktifkan

Baca juga: Pegiat Medsos Medan Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polisi, Dituding Dalang Rusuh Demo Bubarkan DPR

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana penjara terhadap Adrian Gunadi paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sosok Adrian Gunadi

Dilansir dari laman OJK, Adrian merupakan salah satu pendiri Investree yang kemudian ditunjuk menjadi CEO.

Eks bos Investree itu adalah lulusan program studi S-1 Akuntansi Universitas Indonesia (UI) pada 1995-1999.

Setelah menamatkan studi di UI, Adrian melanjutkan kuliahnya ke Rotterdam School of Management pada 2002-2003.

Dari universitas itu, Adrian memperoleh gelar Master of Bussines Administrasion (MBA).

Berdasarkan akun LinkedIn Adrian Gunadi, ia pernah bekerja sebagai Cash and Trade Product Manager di Citi Bank Indonesia pada 1998-2002.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Product Structuring Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab pada 2005-2007.

Setelah berkali-kali pindah perusahaan, Adrian ditunjuk sebagai Managing Director Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia.

Pekerjaan tersebut dilakoni Adrian selama enam tahun empat bulan, tepatnya pada 2009-2015.

Setelah meninggalkan Bank Muamalat Indonesia, ia ditunjuk menjadi CEO Investree hingga 2024. 

Sempat Jadi CEO di Qatar

Dikutip dari Kompas.com, Adrian Gunadi tercatat di laman resmi JTA Investree Doha sebagai CEO, berpasangan dengan Amir Ali Salemizadeh yang menjabat Chairman.

Salemizadeh sendiri telah menduduki posisi CEO JTA International Holdings sejak April 2010.

Informasi ini pertama kali diberitakan oleh media lokal, meskipun perusahaan belum merilis pengumuman resmi.

Adrian dikabarkan diangkat sebagai CEO JTA Investree Doha pada 2023, bertepatan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (mengacu kurs Rp 16.325 per dolar AS) yang dipimpin JTA International Holdings.

Pada awal 2024, Investree mengalami peningkatan tajam kredit macet dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu 5 persen.

OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.

Kasus gagal bayar Investree pertama kali mencuat pada awal 2024.

Saat itu, tingkat TWP90 menyentuh 16,44 persen, melampaui batas maksimal OJK sebesar 5 persen.

Meski demikian, Investree sempat berhasil menarik minat investor dan mitra strategis, serta mendapatkan pendanaan besar untuk mendorong ekspansi usaha.

Sepanjang 2024, perusahaan ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar kepada 44.716 peminjam aktif.

Penangkapan dan Pemulangan Adrian Terbilang Sulit

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengungkapkan dalam proses penangkapan Adrian Gunadi, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

OJK berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Proses pemulangan Saudara AAG ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB antara kedua negara, yakni Qatar dan Republik Indonesia," ungkap Yuliana dalam konferensi pers, Jumat.

NCB to NCB artinya kerja sama langsung antara National Central Bureau (NCB) satu negara dengan NCB negara lain.

"Peran dari Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar dalam membantu suksesnya pemulangan tersangka, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar," sambungnya.

Penangkapan dan pemulangan Adrian Gunadi terbilang sulit.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra menjelaskan Adrian Gunadi sudah memiliki status permanen residen di Qatar.

Awalnya, pemulangan Adrian Gunadi dilakukan dengan mekanisme government to government (G-to-G) antara Indonesia dengan Qatar, namun sulit dilakukan.

"Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar," ujar Amur usai konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.

Amur menambahkan, penangkapan ini cukup sulit karena Adrian memiliki status permanen residen di Qatar.

"Memang sulit dipulangkan dengan mekanisme yang normal," imbuhnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved