Berita Viral

Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Simak penjelasan PT Pertamina Patra Niaga terkait kabar kendaraan yang mati pajaknya tidak dilayani mengisi bahan bakar di SPBU

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ANTRE DI SPBU - Sejumlah pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Kota Medan. Pertamina menanggai kabar viral syarat pembelian bahan bakar di SPBU harus melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu. 

Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Kapolda se-Indonesia dari Aceh hingga Papua, 4 Kapolda Baru Diangkat Kapolri

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: SOSOK Praka S Situmorang Ngamuk Lepas Tembakan di Bank, Mendadak Panik Didatangi Intel Kodim

Baca juga: 3 Calon Rektor USU dan Profilnya, Akan Jalani Proses Pemilihan di Tingkat MWA

Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU

Sumber: Tribunnews.com/Tribunbanyumas

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved