Berita Viral
Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya
Simak penjelasan PT Pertamina Patra Niaga terkait kabar kendaraan yang mati pajaknya tidak dilayani mengisi bahan bakar di SPBU
|
Editor:
Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ANTRE DI SPBU - Sejumlah pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Kota Medan. Pertamina menanggai kabar viral syarat pembelian bahan bakar di SPBU harus melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.
Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.
Baca juga: Daftar Lengkap 36 Kapolda se-Indonesia dari Aceh hingga Papua, 4 Kapolda Baru Diangkat Kapolri
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: SOSOK Praka S Situmorang Ngamuk Lepas Tembakan di Bank, Mendadak Panik Didatangi Intel Kodim
Baca juga: 3 Calon Rektor USU dan Profilnya, Akan Jalani Proses Pemilihan di Tingkat MWA
Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU
Sumber: Tribunnews.com/Tribunbanyumas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.