Berita Viral

UPDATE Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN M Ilham Pradipta, Minta Sidang Disiarkan Live

Permintaan agar sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) disiarkan secara langsung (live)

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Jeprima
KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews/Jeprima) 

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Nusa Tenggara Timur, Solo, dan Pantai Indah Kapuk.

Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Rekaman CCTV menunjukkan korban mengenakan kemeja coklat saat berada di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

Ia diculik oleh sejumlah orang tak dikenal saat hendak masuk ke mobilnya.

Korban dipaksa masuk ke mobil para pelaku dan kemudian dibawa ke lokasi lain.

Jenazahnya kemudian ditemukan dalam kondisi telungkup di sebuah kebun kosong di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan sebagian kemeja terangkat.

Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank milik BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Kopda FH sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, motif sementara yang terungkap adalah adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kopda FH. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank milik BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Kopda FH sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, motif sementara yang terungkap adalah adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kopda FH. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Sorotan atas Keterlibatan Dua Oknum TNI dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, dua oknum prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH dari kesatuan Kopassus TNI AD, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kopassus merupakan pasukan elite TNI AD yang memiliki pelatihan khusus dalam operasi militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kedua prajurit tersebut masih berlangsung. 

Mereka direncanakan akan dikenakan empat pasal, yaitu:

Pasal 328 KUHP tentang penculikan

Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan

Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

"Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Freddy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved