Berita Viral
NASIB ART Asal Indonesia dan Pria Majikannya Sama-sama Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi Hong Kong
Viral Video Anak Kecil Diajak Menonton Badai Topan Ragasa, Ayah Muda Berusia 33 Tahun dan ART Asal Indonesia Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM - Badai Topan Super Ragasa yang melanda Hong Kong pada akhir September 2025 tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memicu serangkaian insiden yang menjadi sorotan di media sosial.
Di tengah peringatan sinyal badai topan, seorang ayah berusia 33 tahun dan asisten rumah tangganya (ART) asal Indonesia berusia 33 tahun, malah nekat membawa anak-anak mereka ke tepi pantai untuk menyaksikan ombak besar.
Tindakan ini berujung pada penangkapan dan penyelidikan hukum oleh pihak kepolisian.
Awalnya, pada Rabu (24/9/2025), sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan dua orang dewasa dan dua anak kecil menyaksikan ombak menghantam pantai di persimpangan Jalan Cadogan dan Kennedy Town.
Mereka terlihat berfoto di tengah air pasang yang mulai menggenangi trotoar.
Meskipun terdapat jaring kawat pelindung di sepanjang pantai, ombak besar tetap mampu menerjang jalan dan menciptakan kondisi berbahaya.
Polisi Hong Kong bagian Distrik Barat langsung melakukan investigasi dan mengonfirmasi bahwa dua anak laki-laki berusia 4 dan 6 tahun dalam video tersebut, dan tidak mengalami cedera.
Namun, ayah mereka yang berusia 33 tahun dan seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia berusia 33 tahun ditangkap atas dugaan penelantaran dan membahayakan anak-anak.
Pihak berwenang juga menyelidiki apakah ibu dari anak-anak tersebut mengetahui kejadian itu.
Sebagaimana diwartakan The Sun Web HK, di hari yang sama, sebuah keluarga beranggotakan empat orang menyaksikan badai ini di Jalan Ka Yip, Chai Wan, saat peringatan badai telah dikeluarkan.
Dalam insiden tragis tersebut, seorang ibu dan anaknya yang berusia 5 tahun terseret ombak ke laut.
Sang ayah melompat untuk menyelamatkan mereka. Ketiganya pun dilarikan ke rumah sakit.
Sang ayah telah dipulangkan, sementara ibu dan anak masih dalam perawatan namun dilaporkan dalam kondisi stabil.
Akan Monitoring Media Sosial
Inspektur Kepala Cheung Wai-shan menyatakan bahwa pihak kepolisian terus memantau video-video daring untuk mengidentifikasi individu yang membawa anak-anak ke lokasi berbahaya selama badai.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas fenomena "pengejaran badai" yang membahayakan nyawa.
Sekretaris Keamanan Chris Tang Ping-keung menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan undang-undang khusus untuk mengatasi perilaku berisiko ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban yang sedang dalam pemulihan dan menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan anak-anak.
Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus terpisah, seorang pria berusia 54 tahun ditangkap karena berenang di pantai umum yang telah ditutup di Castle Peak Road, karena peringatan badai topan tersebut.
Ia dituntut atas pelanggaran Peraturan Pantai Berenang berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat dan Layanan Kota.
Pelanggaran ini dapat dikenai denda sebesar 2.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 4,2 juta) dan hukuman penjara maksimal 14 hari.
Polisi menegaskan bahwa semua kasus yang melibatkan anak-anak akan diselidiki secara menyeluruh dan ditangani sesuai hukum.
Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan sembrono demi sensasi tidak hanya membahayakan pelaku dan anak-anak, tetapi juga petugas penyelamat yang harus bertindak dalam kondisi ekstrem.
Topan Ragasa telah menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan publik dan tanggung jawab orang dewasa terhadap anak-anak. Tindakan sembrono dapat konsekuensi hukum.
Pemerintah Hong Kong kini mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keselamatan anak-anak tidak dikorbankan demi tontonan atau konten media sosial.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini dilansir dari Sunwebhk.com: Indo DH, local man arrested for ‘wave chasing’ with 2 kids
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.