Berita Viral

RESPONS Sindiran Hotman Paris ke Razman yang Divonis 18 Bulan: Kalau Kelakuan, Harusnya Lebih Berat

Hotman Paris memberikan respons sindiran terkait vonis 18 bulan ke Razman Nasution kasus pencemaran nama baik. 

Kolase Tribun Medan
Pengacara Hotman Paris memberikan reaksi soal anak Razman Nasution memohon kepada Presiden Prabowo agar ayahnya dibebaskan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris memberikan respons sindiran terkait vonis 18 bulan ke Razman Nasution kasus pencemaran nama baik

Hotman Paris sebagai korban menyebut kasihan dengan Razman Nasution.  

Hotman juga merasa iba dengan nasib istri dan anak-anak Razman.

"Saya kasihan sama dia perantau dari kampung itu mengais ke ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman Paris, dilansir dari youtube Intens Investigasi.

"Bagaimana dia cari nafkah karena kan pasti siapa yang mau jadi klien dia gitu loh, bagaimana nasib para istrinya kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Hotman, seharusnya rivalnya itu bisa dijatuhkan hukuman lebih berat.

Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.

"Kalau kelakuan dia sih harusnya lebih berat cuma ya kalau menurut majelis hakim begitu ya itulah," 

"Saya hanya bilang kasihan dengan dia mau mencoba bersaing dengan senior yang sudah beterbangan flying to the earth gitu, kasian," ucap Hotman Paris memberikan ledekan.

Baca juga: Istri Arya Daru Pertanyakan Polisi Jadikan Kondom dan Pelumas Barbuk, Padahal Ada Sepeda dan Drone

Baca juga: DOKTER TIFA Kembali Sarankan Jokowi Tobat, Simpulkan Ayah Gibran Idap Autoimun: Berhenti Bohong

Baca juga: MTQ ke-XX Kabupaten Toba: Pesta Tilawatil Qur’an Digelar di Balige pada 9-11 Oktober 2025

Hotman juga mengungkit kembali rekam jejak Razman yang merupakan seorang mantan narapidana.

Tak berhenti disini, Razman juga disebut akan kembali menghadapi kasus baru di Mabes Polri.

"Dia kan pernah jadi mantan napi divonis juga, juga kasihan sama dia suratnya pun dibekukan enggak bisa praktik, dan sebentar lagi juga dia ada kasus lagi di Mabes, kemungkinan besar dia akan jadi tersangka lagi, tapi saya lebih kasihan lagi sama masyarakat agar lebih hati-hati memilih pengacara, pilihlah yang bisa melindungi kamu," kata Hotman.

"Mau ditahan atau tidak dia akan menderita terus," sambungnya.

Divons 18 Bulan 

Terdakwa Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip Tribunnews.com

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Razman Absen Sidang

Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat di tunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.

Razman Nasution dikabarkan dilarikan ke rumah sakit setelah penyakit vertigonya kambuh.

Kini Razman Nasution kembali absen dan tak bisa menghadiri sidang putusan atas kasus yang dilaporkan seterunya, Hotman Paris.

Kasus ini diketahui berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.

Tim kuasa hukum Razman mengungkap alasan kliennya yang kembali absen dalam sidang kali ini.

Razman disebut masih sakit dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan.

"Kondisi Pak Razman masih sakit, dan hari ini masih menjalani pengobatan," ungkap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Ia mengaku, pihaknya bakal menjelaskan mengenai kondisi terkini dari Razman di dalam persidangan.

"Kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan bagaimana kondisi terkini Pak Razman," sambungnya.

Tim kuasa hukum juga membawa bukti surat dari rumah sakit Penang, Malaysia.

Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan untuk penundaan sidang kasus pencemaran nama baik ini.

"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman."

"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan sidang ditunda," jelasnya.

Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit

Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.

Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.

"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."

"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.

"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.

Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.

"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.

Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman 

Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved