Berita Viral
PENGAKUAN Wahyu Malongo Hacker Bjorka Bobol Data Nasabah Bank, Kini Nyesal dan Bersedia Bantu Polisi
Wahyu Malongo diduga hacker dengan akun bjorka mengaku menyesal dan mengungkapkan motif meretas data publik.
Dindingnya berwarna biru kusam.
Jendelanya terdiri dari kaca nako.
Sebuah handuk tergantung di salah satu sisinya.
Tribun menyibak jendela dan menatap ke dalam rumah.
Lampu menyala.
Nampak meja, kursi dan lemari serta beberapa peralatan rumah tangga bertumpuk di ruangan yang sempit.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku tempat itu tidak direhab meski Wahyu diketahui punya banyak uang.
"Tak pernah direhab," kata dia.
Ia mengaku kerap melihat Wahyu tidur beralaskan kain di lantai.
Selain Wahyu, rumah itu ditinggali seorang adiknya.
"Sang adik setahu saya bekerja," katanya.
Saat Tribun berada di sana, Lurah Lawangirung, Djumiati Gue, Anita Thalib, Lurah Kelurahan Lawangirung Lingkungan 5 turut meninjau rumah tersebut.
Kronologi kasus
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial DH (38), mewakili salah satu bank swasta, melaporkan dugaan akses ilegal data nasabah pada Kamis (17/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan disebutkan, pada 5 Februari 2025 akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik nasabah.
Akun itu juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Herman.
Setelah enam bulan penyelidikan, polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Pelaku diketahui adalah pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaav versi 2020.
Herman menyebut motif WFT adalah untuk memeras pihak bank.
Namun, upaya tersebut gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.
Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PURBAYA Tolak Legalkan Pakaian Thrifting dan Berlakukan Pajak: Itu Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal |
|
|---|
| KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung |
|
|---|
| AWALNYA Membantah, Kini AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara dengan Dosen Levi |
|
|---|
| PENGAKUAN AKBP Basuki Sudah Kumpul Kebo dengan Dosen Untag Selama 5 Tahun Hingga Dimasukkan ke KK |
|
|---|
| AKBP Basuki Akhirnya Akui Punya Hubungan Asmara dengan Dosen Dwi, Kumpul Kebo 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WFT-alias-Wahyu-Malonggo-23sdfs.jpg)