Berita Viral

BURONAN Tanpa Kewarganegaraan: Mengapa Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Berhasil Ditangkap?

Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bawah Jurist Tan berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri. Jurist Tan, merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan, belakangan ini kembali sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa keduanya kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Status ini muncul setelah paspor mereka resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

Namun, meski telah kehilangan kewarganegaraan, keduanya belum berhasil ditangkap. Mengapa demikian?

Pencabutan Paspor dan Konsekuensinya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan bertujuan agar mereka tidak bisa berpindah negara.

Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan internasional secara legal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pencabutan paspor dilakukan untuk mencegah mobilitas kedua buronan tersebut.

"Dicabut biar enggak ke mana-mana," ujarnya.

Paspor Jurist Tan dicabut pada 4 Agustus 2025, sementara paspor Riza Chalid dicabut bersamaan dengan pencekalan oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025.

Dengan status stateless, keduanya tidak memiliki dokumen resmi yang mengakui kewarganegaraan mereka.

Apa Itu Stateless?

Stateless adalah kondisi di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun.

Dalam konteks hukum Indonesia, status ini dapat terjadi jika seseorang kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 UU tersebut mencantumkan sembilan alasan seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan, antara lain:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

- Masuk dinas tentara atau negara asing tanpa izin

- Mengangkat sumpah kepada negara asing

- Memiliki paspor negara asing

- Tinggal di luar negeri selama lima tahun tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa)
TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa) 

Kasus Hukum yang Menjerat Keduanya

Riza Chalid menjadi buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Ia diduga menyewakan terminal BBM tangki Merak bersama tiga tersangka lainnya.

Sementara Jurist Tan terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T.

Kejaksaan Agung telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk kedua tersangka.

Red notice adalah permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan menangkap buronan guna diekstradisi.

Kendala Penangkapan

Meski red notice telah diajukan, penangkapan tidak serta-merta terjadi. 

Salah satu kendala utama adalah keberadaan mereka di luar negeri.

Berdasarkan data perlintasan, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengonfirmasi bahwa ada permintaan resmi dari Indonesia untuk memulangkan Riza Chalid.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan pemerintah Malaysia akan bekerja sama sesuai jalur hukum.

Status Hukum dan Langkah Selanjutnya

Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Nama-nama lain yang terlibat antara lain Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra.

Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di PT Pertamina dan perusahaan mitra.

Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara secara legal.

Namun, penangkapan tetap membutuhkan kerja sama internasional dan proses hukum yang kompleks.

Kejaksaan Agung dan Kementerian Imigrasi terus berkoordinasi untuk memastikan kedua buronan tersebut dapat diproses hukum di Indonesia.

Meski berstatus stateless bukanlah jaminan seseorang akan mudah ditangkap, melainkan membuka tantangan baru dalam diplomasi dan hukum internasional.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah untuk membawa kedua buronan tersebut kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Masuk Daftar Buronan Paling Dicari Interpol, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Kabar Terkini Perburuan Riza Chalid, Terakhir Terlacak di Malaysia, Pernah Bertemu PM Anwar Ibrahim

Baca juga: POLISI Sebut Jurist Tan Terdeteksi Tengah Mengajar di Institusi Pendidikan Luar Negeri

Baca juga: POLRI Klaim Deteksi Keberadaan Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, Kenapa Tidak Ditahan?

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved