Berita Viral

MENGUAK Skandal Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Lakukan Pemeriksaan Massal: Terkini 16 Pejabat

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah dan mantan pejabat penting, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Pemeriksaan ini menyoroti keterlibatan tokoh-tokoh strategis seperti:

- Letnan Dalimunte, Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025–2029

- M. Jafar Sukhairi, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 dan Ketua DPW PKB Sumut

- Irsan Efendi Nasution, mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023

Selain itu, turut diperiksa sejumlah pejabat dari Dinas PUPR dan Pokja PBJ di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kota Padangsidimpuan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari commitment fee untuk memenangkan proyek melalui e-catalog.

KPK telah menetapkan tersangka:

- Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, putra Kirun
Sebagai terdakwa pemberi suap.

Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dari pihak penerima suap, KPK menetapkan tersangka:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut

Modus dan Nilai Proyek

KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Praktik ini menunjukkan bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa dapat dimanipulasi demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Dinamika Persidangan dan Komitmen KPK

Dalam sidang ketiga yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, dihadirkan.

KPK menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti sesuai kebutuhan persidangan.

Pemeriksaan terhadap tersangka Kirun juga dijadwalkan di Medan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pemeriksaan Massal

Pemeriksaan massal ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan efek jera bagi pelaku korupsi.

KPK diharapkan terus memperkuat integritas sistem pengadaan dan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Dengan keterlibatan banyak pejabat daerah, kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Langkah KPK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Berikut adalah daftar 16 saksi yang dipanggil oleh KPK:

 1. Ikhsan Harahap: Kabid/PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara

2. Hendrik Gunawan Harahap: Kadis PUPR Pemkab Paluta

3. Asnawi Harahap: Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara

4. Ramlan: Pensiunan/eks Kadis PUPR 2021–2024 Pemkab Paluta

5. Heru Pranata: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

6. Sapri Romadon: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

7. Gong Matua: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

8. Dedi Ratno: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

9. Syafrizal Gunawan: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

10. Husni Mubarok: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

11. Sobrin Dalimunthe: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

12. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padangsidimpuan

13. Letnan Dalimunte: Wali Kota Padangsidimpuan (2025–Maret 2029)

14. M. Jafar Sukhairi: mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara

15. Irsan Efendi Nasution: Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023/saat ini wiraswasta

16. Addi Mawardi: Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan (Maret 2023–sekarang)

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

(*/Tribun-Medan.com)

Berita Sebelumnya Baca: 16 Saksi Dipanggil KPK Hari Ini Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Pemeriksaan Massal Termasuk Wali Kota

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 T, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: KASUS KORUPSI PLTU KALBAR: Jerat Hukum untuk Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla

Baca juga: Hakim Kesal soal Istilah Offroad Topan Ginting Bareng Bobby Nasution saat Lihat Jalan yang Dikorupsi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved