Berita Viral
MENKEU Pangkas Dana TKD Karena Ada Indikasi Korupsi, 18 Gubernur Protes, Gaji PPPK Ikut Terancam
Sebanyak 18 gubernur mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Selasa (7/10/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 18 gubernur mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Selasa (7/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemui langsung 18 gubernur.
Lima daerah absen, sementara delapan lainnya mengirim perwakilan.
Namun, meskipun tidak seluruhnya hadir, suara mereka sepakat terkait pemotongan anggaran dari pusat dinilai terlalu berat dan memberatkan daerah dalam menjalankan program prioritas.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menjadi salah satu juru bicara dalam pertemuan itu, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah sepakat menolak kebijakan tersebut.
Menurutnya, keputusan memotong TKD hingga 20–30 persen untuk tingkat provinsi dan bahkan mencapai 60–70 persen di beberapa kabupaten dan kota, berpotensi melumpuhkan banyak program pembangunan.
“Semuanya tidak setuju karena kemudian kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar. Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20–30 persen untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60–70 persen, itu berat,” ujar Sherly seusai pertemuan.
Baca juga: SIDANG KORUPSI JALAN: Bobby Dihadirkan sebagai Saksi, KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU
Baca juga: Anak Buka Brankas Setelah Ayahnya Meninggal, Rahasia Tentang Hubungannya dengan Wanita Lain Terkuak
Ia menambahkan, beban pembiayaan gaji PPPK menjadi salah satu persoalan paling krusial.
Banyak daerah yang kini kesulitan menutupi kebutuhan belanja pegawai dan program pembangunan secara bersamaan.
“Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ujarnya.
Nada keberatan juga datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali kebijakan pemotongan TKD yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan.
“Aceh punya kebutuhan khusus, terutama untuk pembangunan infrastruktur pasca-rekonstruksi. Kalau anggaran dipotong, otomatis banyak program yang akan tertunda,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan tersebut.
Namun, sejumlah sumber di internal kementerian menyebutkan bahwa kebijakan pemotongan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran pasca-peningkatan belanja negara di sektor prioritas, termasuk program makan bergizi gratis dan dana cadangan pensiun ASN.
Kendati demikian, para kepala daerah menilai pemerintah pusat tidak seharusnya membebankan penyesuaian fiskal pada daerah.
Mereka berharap Menteri Keuangan bersedia meninjau kembali kebijakan ini melalui dialog yang lebih terbuka dan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing provinsi.
APPSI Tolak Pemotongan Anggaran TKD
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026.
Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pada pertemuan tersebut berbagai kepala daerah menumpahkan keluh kesahnya ke Bendahara Negara.
Pasalnya, penurunan TKD 2026 yang dialami oleh banyak pemerintah daerah (pemda) menimbulkan dampak ke belanja daerah. Terlebih bagi pemda yang pendapatan asli daerah (PAD) kecil.
"Kami hari ini sengaja dari APPSI, sengaja meminta waktu Pak Menteri untuk kami bercerita tentang keluh-kesah kami di daerah. Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah luar biasa turunnya. Makanya dari itu semua daerah tadi menyampaikan apa-apa yang dirasakan di daerahnya masing-masing terkait dengan keberlangsungan pembangunan di daerahnya," ujar Haris setelah pertemuan.
Penurunan anggaran TKD 2025 membuat tidak sedikit pemda yang bakal kesulitan untuk menggaji pegawai dan melaksanakan program pembangunan daerah.
Alasan Menkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah sempat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk 2026. Untuk diketahui, alokasi anggaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp 649,99 triliun.
Jumlah itu berkurang Rp 269 triliun dibanding alokasi dalam APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Kemudian dalam prosesnya, pemerintah menambah anggaran TKD 2026 sebesar Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Purbaya mengatakan, pemerintah pusat mengurangi anggaran TKD tahun depan karena menemukan banyak penyelewengan penggunaan anggaran TKD oleh pemerintah daerah (pemda).
"Alasan pemotongan itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang membuat pusat agak, bukan saya ya, pemimpin-pemimpin itu agak gerah dengan itu dan ingin mengoptimalkan," ujar Purbaya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
18 gubernur mendatangi Kantor Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
dana transfer ke daerah
Tribun-medan.com
SIDANG KORUPSI JALAN: Bobby Dihadirkan sebagai Saksi, KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU |
![]() |
---|
NASIB PETUGAS Bandara Bentak Jeka Saragih Tuduh Sang Petarung UFC Merokok, Ciut Langsung Minta Maaf |
![]() |
---|
DIKUAK Pakar Siber Sosok WFT yang Ditangkap Polisi, Bukan Hacker Bjorka:Anak Punk, Gak Ada Kemampuan |
![]() |
---|
SOSOK DAN SEPAK TERJANG Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Baru Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri |
![]() |
---|
HUT INDRAMAYU, Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan Bupati dan Pulang ke Cilacap, Bus Disediakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.