Berita Viral

SOSOK Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakarta Barat karena Dugaan Korupsi Barang Bukti Fahrenheit

Kejaksaan Agung (Kejagung) Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro karena Dugaan Korupsi Barang Bukti Fahrenheit

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Hendri Antoro: Dari Karier Cemerlang di Kejaksaan Menjadi Sorotan Publik 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) pada 15 September 2025.

Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah nama pejabat kejaksaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Azam disebut menerima Rp 11,7 miliar dari korban investasi bodong Fahrenheit.

Dana tersebut kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Kejari Jakarta Barat.

JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. (Instagram @kejarisubang)
JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. (Instagram @kejarisubang)

Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro

Nama Hendri Antoro muncul dalam sidang perkara Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2025.

Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang dititipkan melalui saksi Dody Gazali.

Selain Hendri, dana juga mengalir ke:

- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta

- Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta

- M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta

- Baroto (Kasubsi Pratut): Rp 200 juta

- Staf Kejari: Rp 150 juta

- Kakak terdakwa: Rp 200 juta

- Kepentingan pribadi terdakwa: Rp 1,1 miliar

Jaksa menghadirkan Hendri, Dody, Iwan Ginting, Baroto, Asih, dan Sunarto sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Namun, mereka membantah menerima aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencopotan Hendri dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak tiga pekan sebelum pengumuman resmi.

Menurut Anang, pencopotan jabatan merupakan sanksi berat bagi seorang jaksa dan saat ini belum ada rencana untuk membawa kasus Hendri ke ranah pidana.

"Sementara itu sudah sanksi terberat, berat itu kalau Jaksa copot jabatan," ujar Anang.

Sebagai pengganti, Haryoko Ari Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat.

PERAS KORBAN INVESTASI BODONG: Mantan Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya memberikan uang sebanyak Rp 8 miliar dari hasil memeras kepada istrinya, Tiara Andini.
PERAS KORBAN INVESTASI BODONG: Mantan Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya memberikan uang sebanyak Rp 8 miliar dari hasil memeras kepada istrinya, Tiara Andini. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Baca juga: KRONOLOGI Jaksa Azam Akhmad Akhsya Tilep Uang Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Rp 11,5 Miliar

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Masyarakat menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan.

Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pidana yang melibatkan Hendri Antoro dan pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan.

Sosok Hendri Antoro
Sosok Hendri Antoro: Dari Karier Cemerlang di Kejaksaan Menjadi Sorotan Publik

Sosok Hendri Antoro: Dari Karier Cemerlang ke Sorotan Publik

Hendri Antoro dikenal sebagai salah satu jaksa yang meniti karier dengan konsistensi dan dedikasi tinggi dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), ia telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan kejaksaan, menunjukkan kapasitasnya dalam penegakan hukum dan manajemen institusi.

Karier dan Reputasi

Sebagai Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas namun komunikatif. Ia kerap tampil dalam berbagai kegiatan sosial dan hukum di wilayah Jakarta Barat, termasuk program penyuluhan hukum, penanganan perkara pidana umum, dan pengawasan terhadap kasus-kasus strategis. Di internal kejaksaan, Hendri dipandang sebagai figur yang mampu menjaga stabilitas dan kinerja institusi.

Namun, reputasi tersebut mulai terguncang ketika namanya disebut dalam sidang perkara korupsi penggelapan barang bukti investasi bodong Fahrenheit. Meski ia membantah menerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan, sorotan publik terhadap integritasnya pun tak terhindarkan.

Gaya Kepemimpinan dan Respons Publik

Hendri dikenal sebagai pemimpin yang tidak banyak bicara di media, namun aktif membangun komunikasi internal. Ia jarang tampil dalam wawancara publik, memilih untuk fokus pada tugas institusional. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara.

Pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakarta Barat oleh Kejaksaan Agung menjadi titik balik dalam kariernya. Meski belum ada proses pidana yang menyasar dirinya secara langsung, publik menilai bahwa pencopotan tersebut merupakan bentuk sanksi moral dan institusional yang berat.

Sosok Hendri Antoro kini menjadi simbol dari tantangan besar yang dihadapi institusi penegak hukum: menjaga integritas di tengah godaan kekuasaan dan uang.

Kasus yang menyeret namanya menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang sebagian di Tribunnews.com

Baca juga: KOLABORASI dengan Pengacara Peras Korban Rp 11,7 Miliar, Jaksa Azam Bilang ke Istri: Ini Rezeki

Baca juga: 7 Mobil Mewah Terbakar di Garasi Rumah, Berikut Profil Azam Azman Mantan Anggota DPR RI

Baca juga: TILEP Uang Barang Bukti Rp 11,5 Miliar, Jaksa Azam Akhmad Eks JPU di Sidang Teddy Minahasa Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved