Suap Ihutani V

SOSOK Raffles Panjaitan, Komisaris Inhutani V yang Diperiksa KPK, Sempat Diamankan saat OTT

Sosok Raffles Brotestes Panjaitan menjadi sorotan dalam dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Istimewa/Inhutani5.co.id
DIPANGGIL KPK - Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Rafles dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Meskipun saat itu ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, namanya tercatat sebagai salah satu pihak yang diamankan bersama Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 14 Agustus 2025, Direktur Utama PT INH, Dicky Yuana Rady (DIC), diduga menerima suap berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,4 miliar) dan satu unit mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar dari Direktur PT PML, Djunaidi (DJN).

Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky memuluskan kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng untuk kembali mengelola kawasan hutan di area konsesi PT Inhutani V seluas puluhan ribu hektar di Lampung.

KPK menyoroti salah satu poin dalam rangkaian peristiwa suap tersebut, di mana pihak PT PML disebut telah memenuhi seluruh permintaan dari Dicky, termasuk pemberian kepada seorang Komisaris PT Inhutani V.

Pemeriksaan Raffles hari ini diduga kuat untuk mendalami aliran dana dan pemenuhan janji yang mengarah kepada jajaran dewan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

1. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai pihak penerima suap.

2. Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, sebagai pihak pemberi suap.

3. Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi (SB) Group, sebagai pihak pemberi suap.

Ketiganya telah ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 14 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved