Berita Viral

Fakta Sosok Dina Karyawati Minimarket, Dihabisi Rekan Kerja Usai Curhat Mantan, Masih Muda 21 Tahun

Tak lama setelah penemuan mayatnya, kurang dari 24 jam polisi langsung meringkus pelakunya yang tak lain rekan kerjanya, Heryanto (29).

Istimewa/Humas Polres Karawang
KORBAN PEMBUNUHAN: Kolase pelaku dan korban. Identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tragis Dina Oktaviani, karyawan minimarket yang jadi korban pembunuhan oleh rekan kerjanya sendiri, pilu ternyata harapan orang tua.

Tragedi pembunuhan Dina Oktaviani terungkap setelah jasadnya ditemukan mengambang tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025) pagi.

Tak lama setelah penemuan mayatnya, kurang dari 24 jam polisi langsung meringkus pelakunya yang tak lain rekan kerjanya, Heryanto (29).

Pelaku pembunuhan Dina Oktaviani itu ditangkap di wilayah Purwakarta di minimarket Rest Area KM 75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta.

Menurut pengakuan Heryanto, kronologi Dina Oktaviani dibunuh rekan kerjanya itu terjadi setelah korban diundang ke rumahnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kemudian Heryanto melancarkan aksinya dengan mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di aliran Sungai Citarum.

BUNUH DAN RUDAPAKSA KORBAN - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
BUNUH DAN RUDAPAKSA KORBAN - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). (cikwan suwandi/tribunjabar)

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan Heryanto kepada Dina Oktaviani diduga faktor ekonomi.

"Motif sementara dari pemeriksaan sementara karena kebutuhan ekonomi," kata dia Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Kamis (9/10/2025).

Ironinya setelah korban tewas, Heryanto diduga melakukan aksi bejat memperkosa mayat korban.

Kemudian, Heryanto mengambil barang-barang milik korban, termasuk motor, perhiasan dan handphone.

Sosok Dina Oktaviani

Tragedi pembunuhan dialami Dina Oktaviani ini meninggalkan duka bagi keluarga.

Rupanya sosok Dina Oktaviani menjadi harapan orang tuanya.

Dina Oktaviani merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

Diketahui perempuan yang lahir pada 7 Oktober 2004 ini mayatnya ditemukan di hari ulang tahunnya yang ke-21 tahun.

Ia merupakan warga Desa Talunjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dina berstatus sebagai mahasiswi.

Sembari mengenyam pendidikan, Dina Oktaviani bekerja sebagai karyawan minimarket di Rest Area KM 75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta.

Berusia muda, bekerja sembari mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, sosok Dina menjadi harapan orang tuanya.

Begitu tragedi pembunuhan Dina terjadi, keluarganya sempat mencari keberadaannya.

Keluarga korban sempat melapor jika anaknya yang bekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta belum pulang ke rumah.

Ketika mendengar kabar adanya penemuan mayat perempuan, keluarga korban langsung mengeceknya.

"Dan setelah dicek ternyata benar jasad yang ditemukan di Desa Curug, Kecamatan Klari adalah anaknya," ujar Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

Sosok Heryanto Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani

Diketahui sosok Heryanto (29) pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21) dikenal sebagai sosok pendiam.

Ia merupakan warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Heri, sebutan untuk Heryanto, menurut warga sekitar dikenal jarang terlihat bergaul.

Kepala Dusun Pasir Oa, Wawan Hermawan, menyebut Heri hanya sesekali nongkrong bersama pemuda kampung, itu pun jarang berbicara.

‎"Kalau kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun engga banyak ngomong. Mungkin karena sibuk kerja di minimarket," ujar Wawan kepada Tribunjabar.id, Kamis (9/10/2025).

Menurut Wawan, Heri kerap pulang larut malam. 

"Biasa pulang sudah lewat jam 12 malam, karena kerja di retail. Pernah bawa teman kerja ke rumah juga engga pernah. Sosialnya lumayan baik, cuma pendiam. Jadi warga kaget saat tahu dia pelakunya," ucapnya.

‎Rumah Heryanto berada di perbukitan yang jauh dari keramaian. Pantauan Tribunjabar.id, rumah sederhana dengan cat kuning itu tampak sepi dengan jarak antar tetangga cukup jauh.

‎Meski disebut sebagai lokasi pembunuhan Dina, hingga Kamis (9/10/2025) siang, garis polisi belum terpasang di sekitar rumah tersebut.

‎Ketika didatangi, tak ada seorang pun yang keluar menyahut panggilan. Suasana hening menyelimuti area rumah yang kini menjadi sorotan publik.

‎Dari informasi yang didengar Kepala Dusun, Heri tinggal bersama istrinya. Namun, saat kejadian istrinya tidak berada di rumah.

‎"Katanya istrinya lagi nginep di rumah ibunya atau saudaranya. Kirain istrinya ada di situ, makanya enggakl nyangka kejadiannya terjadi di rumah itu," ucap Wawan.

‎Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, Heryanto mengajak Dina ke rumahnya lalu mencekik dan membekap hingga korban tewas. Tragisnya, pelaku kemudian merudapaksa jasad korban sebelum mengambil perhiasan dan ponsel milik Dina.

‎Heryanto akhirnya ditangkap di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Ia kini diamankan sementara di Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved