Berita Viral
POLEMIK EKSEKUSI Silfester Matutina Bikin Rismon dan Roy Makin Meradang: Kronologi Kasus sejak 2017
Rismon Sianipar dan Roy Suryo menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina
TRIBUN-MEDAN.COM - Penggugat kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar dan Roy Suryo, menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Rismon dan Roy Suryo mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan Silfester sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rismon juga mengimbau para relawan Jokowi untuk mendukung penegakan hukum agar citra institusi hukum tidak tercoreng. Hal itu disampaikan Rismon dalam liputan Kompas TV, Sabtu (11/10/2025).
Roy Suryo juga beberapa waktu lalu meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina agar dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Namun hingga kini, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilaksanakan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap eksekusi, bukan lagi penyidikan.
Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut telah berupaya mencari keberadaan Silfester, namun belum membuahkan hasil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bahkan meminta bantuan dari tim kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya.
Ia menegaskan bahwa jika benar Silfester berada di Jakarta, maka sebaiknya dibantu untuk hadir demi penegakan hukum yang baik.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa Kejaksaan harus meminta bantuan pengacara untuk menghadirkan terpidana?
Diketahui, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri ke luar negeri.
Ia menegaskan bahwa Silfester masih berada di Jakarta.
Lebih lanjut, Lechumanan menyatakan bahwa eksekusi tidak perlu dilakukan karena gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
Lechumanan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi dan tidak memaksakan proses hukum yang dianggap tidak relevan.
Jika eksekusi tetap dipaksakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Kejari Jaksel.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017 yang menilai bahwa Silfester telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memutuskan bahwa Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Namun, eksekusi atas putusan tersebut hingga kini belum terlaksana.
Kejaksaan belum menetapkan Silfester sebagai buronan meski keberadaannya tidak diketahui secara pasti.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki strategi tersendiri dalam menangani kasus ini dan belum menetapkan Silfester sebagai DPO.
Kronologi Kasus Silfester Matutina
2017
Silfester Matutina dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi publik.
Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
2017–2024
Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
MA menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
2025
9 Oktober: Kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyatakan kliennya masih berada di Jakarta dan menepis tudingan bahwa Silfester melarikan diri ke luar negeri.
Lechumanan menyebut eksekusi tidak perlu dilakukan karena gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak PN Jaksel, dan pasal yang menjerat Silfester dianggap telah kedaluwarsa.
Ia juga menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dan meminta Kejari Jaksel menunda eksekusi.
10 Oktober: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa eksekutor Kejari Jaksel masih mencari keberadaan Silfester.
Kejagung belum menetapkan Silfester sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun eksekusi belum terlaksana.
Anang meminta bantuan kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke Kejaksaan.
Permintaan Roy Suryo Cs
Roy Suryo, Rismon Cs, penggugat ijazah Presiden Jokowi, mendesak agar Silfester segera dieksekusi dan dimasukkan dalam DPO.
Mereka menilai keterlambatan eksekusi mencoreng citra penegakan hukum dan meminta relawan Jokowi mendukung proses hukum.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com
Baca juga: JANGGAL, Kejagung Malah Minta Tolong ke Pengacara Bawa Silfester ke Jaksa, 6 Tahun Eksekusi Mangkrak
Baca juga: KINI Kejagung Ngaku Sulit Tahan Silfester Matutina, Kapuspenkum: Sudah Dicari, Tapi Belum Ketemu
AJAIB! Anak Sapi Berkepala Dua Lahir di Bondowoso, Kondisi Hidup, Warga Berbondong-Bondong Datang |
![]() |
---|
UCAPAN Gubernur Ahmad Luthfi Disorot, Sebut Siswa Keracunan MBG Gegara Perut 'Kaget' Makan Spagheti |
![]() |
---|
RUMAH TANGGA Serka Farid dan Hilda Retak, Tak Serumah Lagi Setelah Hilda Ketahuan dengan Pratu Risal |
![]() |
---|
PENYEBAR Berita Palsu Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika Minta Maaf, Sempat Tuduh Kabur |
![]() |
---|
NASIB Ahyar Ditikam Saat Gagalkan Aksi Pencurian Kini Dikenakan Biaya RS, Sempat Dijanjikan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.