Berita Viral

TERUNGKAPNYA Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba, Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Januari 2025 melalui sidak mendadak yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba dan jajarannya.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. (Kolase Istimewa) 

Terungkapnya Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba, Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni menjadi sorotan belakangan ini setelah terungkap bahwa ia terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Januari 2025 melalui sidak mendadak yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba dan jajarannya.

Gerak-gerik mencurigakan Ammar Zoni memicu penggeledahan yang kemudian menemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

Ia kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, dan akhirnya ke Lapas Kelas 1 Cipinang sejak Juni 2025.

Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak bertindak sendiri.

Ia berperan sebagai "gudang" penyimpan narkoba yang dipasok dari luar rutan, kemudian mendistribusikannya kepada lima tahanan lainnya, yaitu inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Komunikasi antar anggota jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, yang memungkinkan mereka berkoordinasi tanpa terdeteksi secara langsung.

Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, semua narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba dan disalurkan melalui Ammar Zoni kepada para tersangka lainnya.

Baca juga: NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat

Telah Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Ditjen Pemasyarakatan melalui Kasubdit Kerjasama, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir peredaran narkotika di dalam lapas.

Ia menyebut pengungkapan kasus Ammar Zoni sebagai hasil dari deteksi dini yang dilakukan secara rutin oleh petugas.

"Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba," tegas Rika, menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Kini Ammar Zoni telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah dipindahkan dari bulan Juni," pungkasnya.

"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang,"jelasnya lagi.

Kata Rika, kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba seusai sidak petugas rutan.

"Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,"terangnya.

Baca juga: TERUNGKAP, Ammar Zoni Ternyata Sudah Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Ancaman Hukuman Makin Berat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada 8 Oktober 2025.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba lainnya setelah jaksa mengajukan banding terhadap vonis awal 3 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024, menjadikannya kasus ketiga yang menjerat Ammar Zoni terkait narkotika sejak 2017.

Baca juga: Awal Mula Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan, Kini Peluang Bebas Eks Irish Bella Pupus

Pembelaan Sang Kekasih

Kekasih Ammar Zoni, Kamelia, yang berprofesi sebagai dokter gigi, turut angkat bicara melalui akun TikTok-nya.

Ia mengakui bahwa kasus tersebut memang benar terjadi, namun menegaskan bahwa peristiwa itu sudah lama dan baru dinaikkan kembali menjelang Ammar Zoni bebas dari penjara.

Kamelia menyatakan keyakinannya bahwa Ammar tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan.

Kisah asmara mereka mulai terendus sejak awal tahun 2025, ketika Kamelia rutin menjenguk Ammar di Rutan Salemba.

Ia mengaku jatuh hati pada Ammar karena sikap perhatian yang ditunjukkan sang aktor, dan menolak anggapan bahwa hubungannya bertujuan mencari popularitas.

(*/Tribun-Medan.com/ Tribunnews.com)

Baca juga: NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat

Baca juga: TERUNGKAP, Ammar Zoni Ternyata Sudah Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Baca juga: Awal Mula Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan, Kini Peluang Bebas Eks Irish Bella Pupus

Baca juga: PEMBELAAN Pacar Ammar Zoni yang Terkuak Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan: Itu Udah Lama

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved