Berita Viral

DUGAAN IJAZAH Palsu Jokowi Jadi Nyata? Roy Suryo Cs Temukan Bukti Baru dari KPU DKI: 99 Persen Palsu

Roy Suryo memastikan bahwa salinan ijazah Jokowi yang diterima dari KPU DKI Jakarta 99 persen palsu.

Istimewa
PEMBUAT IJAZAH - Akhirnya Roy Suryo mengetahui siapa sosok pembuat ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo memastikan bahwa salinan ijazah Jokowi yang diterima dari KPU DKI Jakarta 99 persen palsu. 

Roy Suryo menegaskan ijazah sarjana Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM terbukti palsu. 

Salinan ijazah Jokowi didapat dari KPU DKI Jakarta. Diketahui, Jokowi pernah maju dalam Pilkada DKI Jakarta dan memenangkan pertarungan tahun 2012. 

"Untuk kedua kalinya kami mendapatkan salinan resmi (ijazah Jokowi) dari berkas yang pernah dipakai, kali ini dipakai oleh Joko Widodo ketika mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun 2012," kata Roy Suryo di KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Roy Suryo meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu setelah ia mendapatkan salinan ijazah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

Menurut Roy, ijazah Jokowi yang ia teliti selama ini menunjukkan adanya kepalsuan.

"Ini akan menjadi bukti sangat kuat bagi kami untuk meneruskan perjuangan kami karena apa yang ada di berkas ini adalah sama atau identik dengan yang sudah kami teliti dan kami berkesimpulan 99,9 persen ini (ijazah Jokowi) adalah palsu," ujarnya.

Walaupun yang Roy Suryo dapatkan berupa fotokopi ijazah Jokowi, ia yakin itu sama seperti ijazah milik Jokowi yang asli.

"Dari sisi dimensi meskipun ini adalah fotokopi, tetapi fotokopi itu tidak mengubah yang namanya jarak struktur dan sebagainya," kata dia.

"Di sini sangat kelihatan bagaimana huruf Z agak ke atas dan huruf A keluar dari logo," sambungnya.

Baca juga: Penjelasan RS Hastien soal Dugaan Malapraktik, Lansia Operasi Bisul, Ditemukan Kain Kasa di Perut

Baca juga: Pemkab Samosir Canangkan Samosir Bebas dari Rabies Tahun 2025, Ini Kata Kadis Pertanian Tumiur

Baca juga: Tampang Suami yang Tega Aniaya Istri di Depan Anak di Asahan, Ini Kata Kanit PPA Polres Asahan

Roy Suryo mengaku telah membandingan salinan ijazah tersebut dengan ijazah milik rekan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), di antaranya Frono Jiwo, Hari Mulyono, dan Sri Murtiningsih.

"Artinya apa? Ini berbeda dengan tiga ijazah pembanding lainnya 1115 milik Frono Jiwo, 1116 milik almarhum Hari Mulyono, yang beberapa waktu lalu kami berziarah ke sana (makam Hari Mulyono). Kami berziarah, laknat kalian yang menyebarkan fitnah kami merusak makam itu, luar biasa jahatnya," ujarnya.

"Dan ijazah 1117 miliknya Sri Murtiningsih, tiga ijazah itu identik sama persis H-nya masuk ke dalam, Z-nya masuk ke dalam, dan ini tidak sama," lanjutnya.

Mantan kader Partai Demokrat itu mengaku yakin ijazah Jokowi palsu.

"Jadi apakah masuk akal, apakah logis ketika 4 ijazah yang katanya sama-sama lulus pada 5 November 1985 itu ternyata yang tiga sama, yang satu berbeda," kata Roy Suryo.

"Jadi kalau yang satu berbeda itu pasti cetakannya berbeda pada hari yang berbeda, jadi itu 99,9 persen palsu," ungkapnya.

Roy Suryo minta Bareskrim buka lagi penyelidikan ijazah Jokowi

Roy Suryo dan tim hukum menyerahkan surat ke Bareskrim Polri untuk meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali, Senin (6/10/2025).

Bareskrim telah menghentikan penyelidikan sejak Mei 2025 setelah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Sementara itu, kasus serupa di Polda Metro Jaya masih aktif dan belum menetapkan tersangka.

Roy Suryo cs menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

"Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3," kata Khozinudin.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved