Berita Viral
Mobil Pajero Diduga Berpelat Polri Gunakan Tot Tot Wuk Wuk di Jalanan Macet, Ditlantas: Kami Cek
Mobil Mitsubishi Pajero diduga berpelat Polri gunakan tot tot wuk wuk di jalanan macet viral di media sosial. Ditlantas akan segera cek.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ada juga media sosial yang mengunggah foto kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) aparat kepolisian.
Lantas, apa sih sebenarnya gerakan stop tot tot wuk wuk ini?
Apakah ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah saat ini?
Penjelasan soal gerakan stop tot tot wuk wuk
Gerakan stop tot tot wuk wuk sebenarnya tidak secara langsung menyoal kebijakan pemerintah.
Gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.
Baca juga: Demo Timor Leste Mirip Protes di Indonesia, Soroti Gaji Pejabat Selangit
Istilah ini merujuk pada bunyi sirene ("tot tot") dan strobo ("wuk wuk") dari kendaraan yang tidak berhak menggunakan fitur tersebut, yang sering digunakan untuk membelah kemacetan dan menunjukkan sikap arogan.
Gerakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
Gerakan ini populer di media sosial karena banyak masyarakat yang merasa muak dengan orang-orang yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.
Baca juga: Profil dan Biodata Lydia Juliana Rumangkang Digosipkan Sebagai Istri Philo Paz dan Punya Anak
Padahal, penggunaan sirine atau strobo ini ada diatur dalam Undang-undang.
Jadi, gerakan stop tot tot wuk wuk ini lebih kepada kritikan masyarakat terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menggunakan sirine atau strobo, justru malah sok menggunakannya secara berlebihan.
Aturan penggunaan sirine atau strobo
Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.
Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Harga Emas Antam Mulai Turun Lagi pada 19 September 2025, Ini Rinciannya
Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.