Berita Viral

Mobil Pajero Diduga Berpelat Polri Gunakan Tot Tot Wuk Wuk di Jalanan Macet, Ditlantas: Kami Cek

Mobil Mitsubishi Pajero diduga berpelat Polri gunakan tot tot wuk wuk di jalanan macet viral di media sosial. Ditlantas akan segera cek.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram
VIRAL- Seorang pengemudi mobil Pajero yang menggunakan pelat mirip Polri viral setelah ditegur saat menggunakan rotator atau sirine tot tot wuk wuk. Informasi menyebut peristiwa ini terjadi di Bandung, Jawa Barat. 

Ada juga media sosial yang mengunggah foto kendaraan  patroli dan pengawalan (patwal) aparat kepolisian.

Lantas, apa sih sebenarnya gerakan stop tot tot wuk wuk ini?

Apakah ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah saat ini?

Nyalakan strobo dan sirine, pengemudi Fortuner kawal bus pariwisata hingga bikin macet (Instagram)
Nyalakan strobo dan sirine, pengemudi Fortuner kawal bus pariwisata hingga bikin macet (Instagram) ((Instagram))

Penjelasan soal gerakan stop tot tot wuk wuk

Gerakan stop tot tot wuk wuk sebenarnya tidak secara langsung menyoal kebijakan pemerintah. 

Gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.

Baca juga: Demo Timor Leste Mirip Protes di Indonesia, Soroti Gaji Pejabat Selangit

Istilah ini merujuk pada bunyi sirene ("tot tot") dan strobo ("wuk wuk") dari kendaraan yang tidak berhak menggunakan fitur tersebut, yang sering digunakan untuk membelah kemacetan dan menunjukkan sikap arogan.

Gerakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

Gerakan ini populer di media sosial karena banyak masyarakat yang merasa muak dengan orang-orang yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.

Baca juga: Profil dan Biodata Lydia Juliana Rumangkang Digosipkan Sebagai Istri Philo Paz dan Punya Anak

Padahal, penggunaan sirine atau strobo ini ada diatur dalam Undang-undang.

Jadi, gerakan stop tot tot wuk wuk ini lebih kepada kritikan masyarakat terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menggunakan sirine atau strobo, justru malah sok menggunakannya secara berlebihan.

Aturan penggunaan sirine atau strobo

Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.

Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena menggunakan rotator dan sirine.
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena menggunakan rotator dan sirine. (IG @agoez_bandz4)

Baca juga: Harga Emas Antam Mulai Turun Lagi pada 19 September 2025, Ini Rinciannya

Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved