Berita Viral
Mobil Pajero Diduga Berpelat Polri Gunakan Tot Tot Wuk Wuk di Jalanan Macet, Ditlantas: Kami Cek
Mobil Mitsubishi Pajero diduga berpelat Polri gunakan tot tot wuk wuk di jalanan macet viral di media sosial. Ditlantas akan segera cek.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sebuah video yang menampilkan adanya mobil Mitsubishi Pajero menggunakan pelat diduga milik Polri viral.
Pasalnya, mobil tersebut menggunakan rotator atau yang dikenal dengan sirine tot tot wuk wuk.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Kompas.com, mobil Pajero berpelat 1253-04 itu sempat ditegur oleh pengguna jalan lantaran menggunakan suara sirine tot tot wuk wuk.
Baca juga: Harga Buyback Emas Antam 18 Oktober 2025 Anjlok, Nilai Jual Stabil
Namun, si pengendara justru marah.
“Macet... macet,” teriak perekam video.
Lalu, si pengendara mobil Pajero membalasnya.
“Diviralin ya? Diviralin, enggak usah kayak gitu,” ujar pengemudi mobil tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengaku akan segera mengecek informasi tersebut.
“Kami cek, sedang kami dalami dulu (lokasi kejadiannya),” kata Komarudin.
Baca juga: Uskup Emeritus Pius Datubara Wafat, Semasa Hidup Dikenang Sebagai Pendoa yang Baik Hati
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, peristiwa ini diduga terjadi di lyover Pasopati, Kota Bandung.
Sejumlah warganet mengenali, bahwa lokasinya seperti di Jawa Barat.
Berkenaan dengan masalah ini, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Gerakan Tot Tot Wuk Wuk
Beberapa waktu lalu sempat viral adanya gerakan stop tot tot wuk wuk.
Sejumlah netizen mengunggah berbagai foto dengan beragam narasi soal gerakan stop tot tot wuk wuk.
Ada yang mengunggah informasi dengan tampilan gambar kendaraan mengunaan strobo.
Baca juga: Kondisi Terkini Longsor Kelok 9, Arus Lalin Payakumbuh-Pekanbaru Normal
Ada juga media sosial yang mengunggah foto kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) aparat kepolisian.
Lantas, apa sih sebenarnya gerakan stop tot tot wuk wuk ini?
Apakah ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah saat ini?
Penjelasan soal gerakan stop tot tot wuk wuk
Gerakan stop tot tot wuk wuk sebenarnya tidak secara langsung menyoal kebijakan pemerintah.
Gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.
Baca juga: Demo Timor Leste Mirip Protes di Indonesia, Soroti Gaji Pejabat Selangit
Istilah ini merujuk pada bunyi sirene ("tot tot") dan strobo ("wuk wuk") dari kendaraan yang tidak berhak menggunakan fitur tersebut, yang sering digunakan untuk membelah kemacetan dan menunjukkan sikap arogan.
Gerakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
Gerakan ini populer di media sosial karena banyak masyarakat yang merasa muak dengan orang-orang yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.
Baca juga: Profil dan Biodata Lydia Juliana Rumangkang Digosipkan Sebagai Istri Philo Paz dan Punya Anak
Padahal, penggunaan sirine atau strobo ini ada diatur dalam Undang-undang.
Jadi, gerakan stop tot tot wuk wuk ini lebih kepada kritikan masyarakat terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menggunakan sirine atau strobo, justru malah sok menggunakannya secara berlebihan.
Aturan penggunaan sirine atau strobo
Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.
Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Harga Emas Antam Mulai Turun Lagi pada 19 September 2025, Ini Rinciannya
Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.