Berita Viral

BABAK Baru Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Selebgram Kontroversial Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Konflik panjang mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil versus selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
kolase Instagram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
LISA MARIANA TERSANGKA - Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, oleh penyidik Bareskrim Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Konflik panjang mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil versus selebgram kontroversial Lisa Mariana memasuki babak baru.

Lisa Mariana yang terus mengklaim anaknya sebagai darah daging Ridwan Kamil, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

"Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.

Baca juga: VIRAL Biduan Dangdut Ditampar Saat Nyanyi Gegara Tak Mau Dipeluk, Pelaku Malah Nantang Lapor Polisi

Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia klaim sebagai anak Kang Emil.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Lapor Bareskrim Polri

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Hasil Tes DNA

Setelah empat bulan penyelidikan, polisi menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan kaarena menemukan adanya tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved