Berita Sumut
Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg
Penangkapan oknum polisi ES terkait keterlibatannya dalam dugaan pengedaran dan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Sempat beredar kabar kalau 1 Kilogram sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang dicuri.
Namun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah anak buahnya mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi.
Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di direktorat tahanan dan barang bukti dan hasilnya pas, tidak ada yang hilang.
Pun demikian, ia tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti usai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor.
"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.
"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.
Baca juga: Gara-gara Menkeu Purbaya,Dedi Mulyadi Datangi Bank Indonesia Buktikan Keliru Uang Jabar 4,17 Triliun
Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.
Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Awalnya Penangkapan 3 Pecatan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.
Awalnya, polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.
Dari 3 orang itu, merupakan mantan polisi yang sebelumnya sudah dipecat.
Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.
"Hasil pemeriksaan 3 pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Kombes Ferry mengungkapkan ES sudah ditangkap dan dikurung penempatan khusus (Patsus).
Pihaknya juga masih mendalami darimana ES mendapatkan 1 Kilogram sabu-sabu.
"Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.