Berita Viral

Heryanto Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh dan Rudakpaksa Pegawai Minimarket, Terancam Hukuman Mati

Heryanto kini terancam hukuman mati karena dianggap pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.

cikwan suwandi/tribunjabar
BUNUH DAN RUDAPAKSA KORBAN - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Heryanto bunuh dan rudapaksa jasad korban. Siasat licik Heryanto (27) pelaku pembunuhan DO (21) pegawai minimarket yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum. 

"Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Akibat perbuatannya, Heryanto dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya. 

Ancaman hukuman yang menanti tersangka Heryanto minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Dua Teman Heryanto Diperiksa

Setelah Heryanto ditangkap, dua tetangganya berinisial O dan R juga diamankan.

Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, menerangkan kedua teman Heryanto diperiksa lantaran diminta bantuan membawa jasad dalam kardus.

‎‎"Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi."

"Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya," lanjutnya.

Diduga O dan R mendapat upah dari Heryanto karena telah membantunya.

Keduanya masih berada di Polres Karawang untuk proses penyelidikan

Meski penemuan jasad di Karawang, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta lantaran lokasi pembunuhan berada di Purwakarta.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved