Berita Viral

Heryanto Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh dan Rudakpaksa Pegawai Minimarket, Terancam Hukuman Mati

Heryanto kini terancam hukuman mati karena dianggap pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.

cikwan suwandi/tribunjabar
BUNUH DAN RUDAPAKSA KORBAN - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Heryanto bunuh dan rudapaksa jasad korban. Siasat licik Heryanto (27) pelaku pembunuhan DO (21) pegawai minimarket yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pembunuhan Heryanto (27) dijerat pasal berlapis usai membunuh dan rudapaksa DO (21), pegawai minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (5/10/2025).

Heryanto kini terancam hukuman mati karena dianggap pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.

Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).

Heryanto ditangkap di minimarket tempatnya bekerja pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg

Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di rumah Heryanto yang menjadi lokasi korban tewas di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

Jarak minimarket ke rumah Heryanto sekitar 20 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 40 menit menggunakan sepeda motor.

Awalnya Heryanto mengaku membunuh korban karena terdesak ekonomi.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Heryanto memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.

PELAKU PEMBUNUHAN - Heryanto (27), pelaku pembunuhan pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Pelaku merupakan atasan atau kepala toko di tempat kerja korban.
PELAKU PEMBUNUHAN - Heryanto (27), pelaku pembunuhan pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Pelaku merupakan atasan atau kepala toko di tempat kerja korban. ((Tribun Jabar))

Baca juga: Shella Saukia Angkat Derajat Safitri yang Dicerai Suami PPPK, Diberangkatkan ke Banda Aceh

Pria yang sudah berkeluarga ini merencanakan aksinya dengan mengajak korban saat kondisi rumah sepi.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menerangkan keluarga Heryanto sedang pergi menghadiri acara.

Polres Purwakarta menetapkan Heryanto sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.

Di rumah tersebut, korban dianiaya serta dirudakpaksa hingga meninggal.

"Dengan adanya hal tersebut, kondisi TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya," ungkapnya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Dicky Erlangga, Pejabat PUPR yang Ngaku Lupa Terima Korupsi Rp 1,6 M

Setelah korban tewas, Heryanto memasukkan jasad ke kardus dan membuangnya ke sungai Citarum di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Sejumlah barang milik korban dibakar dan dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti sepeda motor serta perhiasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved