Berita Viral

UPDATE Kasus Istri Potong Alat Vital Suami hingga Meninggal Dunia di Jakarta Barat

AZ nekat memotong alat vital suaminya saat korban tengah tertidur pulas di rumah mereka di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, pada 20 Juli 2025.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
REKONSTRUKSI: Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus istri potong alat vital suaminya. AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo ) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami bernama H dan istrinya, AZ (30), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena kekerasan yang sangat tragis dan ekstrem.

Wanita AZ nekat memotong alat vital suaminya saat korban tengah tertidur pulas di rumah mereka di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, pada 20 Juli 2025.

Peristiwa ini bermula ketika AZ memeriksa ponsel suaminya dan menemukan adanya chat dari seorang perempuan yang menimbulkan kecurigaan adanya perselingkuhan.

Dalam kondisi emosi yang memuncak akibat cemburu, AZ merencanakan aksi kekerasan tersebut dengan menggunakan pisau cutter.

Saat suaminya tertidur, AZ melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin suaminya.

Korban yang terluka parah terbangun dan bertanya kepada AZ mengenai alasannya.

Setelah menyadari kondisi suaminya, AZ segera membantu korban pergi ke rumah sakit terdekat menggunakan sepeda motor.

Namun, luka yang dialami korban sangat parah dan membutuhkan perawatan intensif.

Baca juga: Istri Gigit Alat Vital Suami karena Panik Kepergok Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Sempat dalam Penanganan Medis

H sempat menjalani perawatan selama 23 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka parah yang dialaminya.

Meskipun telah mendapat perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian. 

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Windi Nekat Potong Alat Vital Pacar Sudah Punya Istri, Kesal Sering Kena Dibohongi Pakai Kode OTW

Rekonstruksi Kasus

Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa meskipun alat kelamin korban sudah terpotong, korban masih mampu berkendara menuju rumah sakit bersama istrinya.

Dalam rekonstruksi, tergambar emosi yang tidak terkontrol karena cemburu yang berlebihan hingga berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.

Penjelasan Polisi

"Jadi, kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani usai menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

Ganda menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, H meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan AZ didorong oleh rasa cemburu setelah melihat isi percakapan suaminya dengan seorang perempuan di ponsel.

"Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri. Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban," ujar Ganda.

Usai kasus terungkap, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kronologi hasil rekonstruksi

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa tragis ini terjadi di kediaman AZ dan H di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.

Pertengkaran tersebut bermula saat AZ membuka ponsel sang suami dan mendapati chat dari seorang perempuan yang diduga menunjukkan perselingkuhan.

Dipenuhi rasa cemburu, AZ kemudian memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter saat suaminya tertidur.

Setelah menyadari alat kelamin korban terputus, AZ membantu suaminya pergi ke rumah sakit terdekat dengan sepeda motor.

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian.

"Kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit," jelas Ganda.

Saat ditemui, polisi menyebut korban tengah menjalani perawatan medis di RSCM akibat luka parah yang dialaminya. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, H meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau penganiayan mengakibat yang meninggal. Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara. 

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved