Berita Viral

LAGI Kapuspenkum Kejagung Bilang Sedang Cari Silfester Matutina: Jaksa Eksekutor Sedang Berusaha

Kabar terbaru, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, tim eksekutor dari Kejari masih bergerak mencari keberadaan Silfester

Editor: Juang Naibaho
kolase tribun medan
DRAMA EKSEKUSI - Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terhadap relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, masih menyisakan tanda tanya.

Eksekusi terhadap Silfester Matutina sudah mangkrak lebih dari 6 tahun. Dia berstatus terpidana sejak 2019 silam dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Mirisnya, selama bertahun-tahun Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi. Padahal relawan Jokowi itu tampak berseliweran di berbagai media televisi.

Selain itu, meskipun Lechumanan selaku penasihat hukum Silfester secara terang-terangan menyatakan bahwa kliennya masih berada di Jakarta dan kabur ke luar negeri, sampai saat ini Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Kabar terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, tim eksekutor dari Kejari masih bergerak mencari keberadaan Silfester. 

“Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

“Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang mereka lakukan,” ucap dia melanjutkan. 

Untuk diketahui, Anang Supriatna merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak April 2019 sampai Maret 2021. Adapun Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019. Setelah isu ini mencuat ke publik, Anang berdalih Silfester tak dieksekusi saat itu karena menghilang, kemudian masuk periode Covid-19. 

Anang mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih terus berusaha melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. 

Namun, ia tidak menjelaskan mengapa tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester. 

Di samping itu, Anang juga menepis anggapan bahwa eksekusi terhambat karena perkara tersebut telah kedaluwarsa. 

Dia bilang, perkara Silfester masih jauh dari batas kedaluwarsa. “Untuk meluruskan, bukan tidak ada daluwarsa. Daluwarsa ada, tapi kan ada ketentuannya. Kalau menurut kami, masih jauh kedaluwarsa,” kata Anang. 

Ia menambahkan, Kejagung memberikan perhatian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga eksekusi menjadi prioritas. 

“Yang jelas, komitmen kami dari tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan,” ujarnya. 

Saat disinggung soal kemungkinan ada tambahan personel dari Kejagung untuk membantu proses eksekusi, Anang tidak menutup peluang koordinasi lintas satuan. “Ya nanti kita saling bantu,” kata dia. 

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai langkah hukum konkret yang sedang dilakukan jaksa eksekutor, Anang enggan merinci. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved