Penipuan Masuk Akpol
Awal Mula Muncul Kuota Kapolri Masuk Akpol, Tinggal Bayar Rp 3,5 Miliar, 2 Oknum Polisi Terlibat
Dwi Purwanto jadi korbannya. Dia tergoda iming-iming tawaran khusus 'Kouta Kapolri'. Uang Rp 2,6 miliar lenyap
Mereka juga menyebut ada sosok bernama Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri, pengatur kuota khusus tersebut.
“Katanya sebelumnya ada yang mau pakai kuotanya tapi nggak jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong,” tutur Dwi.
Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar.
Dua anggota polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya.
Kedua oknum polisi tersebut masing-masing Bripka AUK alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda F alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Perilaku Raisa Sebenarnya, Pengakuan Hamish Daud hingga Muncul Curhatan Istrinya
Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil yang terlibat kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebutkan, kasus ini ditangani melalui dua jalur, yakni pidana umum dan kode etik Polri.
"Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda (Jawa Tengah), dan sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran," kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik," lanjutnya.
Artanto menjelaskan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap anggotanya yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Update Klasemen Liga Italia Usai AC Milan Gagal Menang Lawan Pisa, Rawan Disalip Inter dan Napoli
"Seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.