Penipuan Masuk Akpol
Awal Mula Muncul Kuota Kapolri Masuk Akpol, Tinggal Bayar Rp 3,5 Miliar, 2 Oknum Polisi Terlibat
Dwi Purwanto jadi korbannya. Dia tergoda iming-iming tawaran khusus 'Kouta Kapolri'. Uang Rp 2,6 miliar lenyap
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama DP (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol.
DP mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
DP melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.
Baca juga: Marselino Ferdinan dan Adrian Wibowo Dipanggil Perkuat Timnas U-22 Indonesia
Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.
Saat ini seluruh tersangka sedang diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," kata Artanto.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Kompas.com /tribunjateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.