Berita Viral
Polwan NW Jadi Tersangka Zina Usai Digerebek di Hotel, Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Blitar
Dugaan perselingkuhan Polwan inisial NW (31) dari Polres Blitar dengan Anggota DPRD Kota Blitar inisial GP memasuki babak baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan perselingkuhan Polwan inisial NW (31) dari Polres Blitar dengan Anggota DPRD Kota Blitar inisial GP memasuki babak baru.
Polwan NW kini telah ditetapkan sebagai tersangka zina. Sementara GP saat ini masih berstatus saksi.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, mengatakan penetapan status tersangka kepada polwan berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025) kemarin.
“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (NW) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Iptu M Huda, Jumat (24/10/2025).
Sementara GP dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polres Batu pada Senin (27/10/2025) pekan depan.
“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I. Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Polwan NW diamankan sedang sendirian di dalam kamar hotel.
Polisi mengamankan NW sekaligus dengan barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Jejak Kasus
NW dilaporkan oleh suaminya yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu karena diduga berselingkuh di Kota Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) lalu di satu hotel yang ada di Ngaglik Kota Batu.
Dalam laporannya suami NW melaporkan sang istri dan anggota DPRD Kota Blitar yang diduga merupakan selingkuhan istrinya.
Awal mula munculnya dugaan perselingkuhan ini berdasarkan laporan dari suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota.
Saat digrebek pada Sabtu (18/10/2025) lalu, NW tengah berada di salah satu hotel yang ada di Kota Batu. Namun ketika itu NW hanya seorang diri di dalam kamar hotel.
Informasinya, saat dimintai keterangan NW mengaku sebelumnya bersama salah satu anggota DPRD Kota Blitar, sebelum petugas datang melakukan penggerebekan.
Polres Blitar Tangani Etik
Sementara itu Polres Blitar Kota akan menangani terkait kode etik Polwan NW atas dugaan selingkuh.
"Informasi (anggota Polwan diduga selingkuh) tersebut memang betul adanya, anggota Polres Blitar Kota," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (20/10/2025).
Samsul mengatakan, dugaan perselingkuhan anggota Polwan Polres Blitar Kota itu terjadi di Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025).
Respons Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar
Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar saat ini masih menunggu proses kasus itu di kepolisian.
"Betul, memang sudah masuk informasinya (kasus dugaan perselingkuhan anggota Polwan Polres Blitar Kota dan anggota DPRD Kota Blitar). Kami masih menunggu proses yang sudah ada di kepolisian. Karena sudah ada laporan dari pelapor di kepolisian," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, dihubungi Senin (20/10/2025).
Aris mengatakan, BK DPRD Kota Blitar juga menunggu laporan dari pelapor terkait kasus itu.
Setelah ada laporan, BK DPRD Kota Blitar akan melakukan tindakan-tindakan sesuai kode etik DPRD.
"Nanti kami proses, kami sudah komunikasi dengan pimpinan DPRD, kami menunggu proses dari pelapor untuk melapor ke Badan Kehormatan," ujarnya.
"Kami mengedapankan praduga tak bersalah. Karena belum ada laporan khusus ke BK, kami belum berani menyikapi. Tapi, (kasus ini) sudah menjadi konsumsi publik," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|
| KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.