Berita Viral
Eksekusi Silfester Matutina Masih Mangkrak, Komjak Panggil Kajari Jaksel, Ini Penjelasannya
Usai panggil Kajari Jaksel, Juru Bicara Komjak RI Nurokhman menyebut, tidak ada penghalang dalam proses eksekusi Silfester Matutina.
TRIBUN-MEDAN.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, tak kunjung menemui kejelasan.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga Minggu (26/10/2025) atau lebih enam tahun berlalu, Silfester tidak menjalani hukumannya sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Padahal, Lechumanan selaku penasihat hukum Silfester Matutina secara terang-terangan menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.
Namun, Silfester yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen perusahaan BUMN ID Food ternyata masih melenggang bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum.
Kasus Silfester yang tak kunjung dieksekusi kembali mendapat atensi dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Juru Bicara Komjak RI Nurokhman menyebut, tidak ada penghalang dalam proses eksekusi terpidana Silfester Matutina.
Hal itu disampaikan Nurokhman saat memaparkan hasil pertemuan Komjak dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Iwan Catur Karyawan yang digelar di kantor Komjak, Jakarta pada Kamis (23/10/2025).
Nurokhman juga mengatakan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilaksanakan secara koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud,” kata Nurokhman melalui keterangan tertulis, Kamis.
Atas informasi tersebut, Komjak menyarankan agar Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kajari Jakarta Selatan, untuk dapat segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Komjak juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Nurokhman.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun
Ini bukan kali pertama Komjak menyoroti mangkraknya eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman pernah mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Dia bilang, Kejari Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina. "Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jaksel bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Ia hanya bicara normatif, bahwa pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. "Untuk tanggal (eksekusi) sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.
Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Baca juga: JANGGAL, Kejagung Malah Minta Tolong ke Pengacara Bawa Silfester ke Jaksa, 6 Tahun Eksekusi Mangkrak
Terkait proses eksekusi terhadap Silfester, Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Jakse masih terus berupaya mencari keberadaan terpidana.
"Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung pada 15 Oktober 2025.
Anang menyebut, Kejagung bersikap tegas dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
Menurut dia, apabila Silfester ditemukan, tindakan hukum akan segera diambil.
“Kami tegas, ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambillah langkah-langkah hukum yang tegas. Bisa dipastikan itu,” ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Pamer Bukti Baru dari KPU, Jokowi Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo, Lihat yang Asli
Eks Jamintel: Tak Masuk Akal
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.
Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.
“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dia pun mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tandas Jan Maringka.
Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.
“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.
Drama Eksekusi Silfester bersama Kejaksaan:
20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi.
Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.
4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.
Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."
Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.
5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.
Belakangan, PK ini digugurkan hakim PN Jakarta Selatan karena Silfester dua kali tidak hadir di persidangan. Hakim juga menilai surat keterangan sakit yang diberikan Silfester, tidak jelas.
6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.
Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.
11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”
13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025. Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.
Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.
Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.
Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.
Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Komisi Kejaksaan
Komjak panggil Kajari Jaksel
Silfester Matutina
eksekusi Silfester mangkrak
Kejari Jaksel
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|
| KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.