Berita Viral
Ketua KPU 59 Kali Naik Jet Pribadi, Kuras Anggaran hingga Rp 90 Miliar, Simak Sosok Afifuddin
Afifuddin, menjadi sorotan usai ketahuan bepergian menggunakan jet pribadi hingga habiskan uang negara Rp 90 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin, menjadi sorotan usai ketahuan bepergian menggunakan jet pribadi hingga habiskan uang negara Rp 90 miliar.
Afifuddin tercatat 59 kali menumpang jet dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar.
Atas hal itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Diketahui, Afifuddin bersama empat anggota KPU telah 59 kali menggunakan jet pribadi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: MENKEU Yudhi Sadewa Sentil Pegawai DJP yang Tagih Pajak Jam 5 Pagi: Baru Mabuk Tadi Malam
Lewat pesan singkat, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.
"Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).
Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
"Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi.
Baca juga: Mahfud Sebut Syarat Yuridis Terpenuhi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Dampak Sosio-Politik
Habiskan Rp 90 Miliar
Diketahui, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.
Baca juga: Roy Suryo Pamer Bukti Baru dari KPU, Jokowi Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo, Lihat yang Asli
Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.
Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua KPU 59 Kali Naik Jet Pribadi
Ketua KPU RI Rugikan Negara Rp 90 M
Sosok Afifuddin Ketua KPU
KPU
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|
| KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.