Berita Viral

Ketua KPU 59 Kali Naik Jet Pribadi, Kuras Anggaran hingga Rp 90 Miliar, Simak Sosok Afifuddin

Afifuddin, menjadi sorotan usai ketahuan bepergian menggunakan jet pribadi hingga habiskan uang negara Rp 90 miliar.

|
(Tribunnews)
KPU CABUT KEPUTUSAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin, menjadi sorotan usai ketahuan bepergian menggunakan jet pribadi hingga habiskan uang negara Rp 90 miliar.

Afifuddin tercatat 59 kali menumpang jet dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar.

Atas hal itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.

Diketahui, Afifuddin bersama empat anggota KPU telah 59 kali menggunakan jet pribadi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: MENKEU Yudhi Sadewa Sentil Pegawai DJP yang Tagih Pajak Jam 5 Pagi: Baru Mabuk Tadi Malam

Lewat pesan singkat, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.

"Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).

Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

"Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi.

Baca juga: Mahfud Sebut Syarat Yuridis Terpenuhi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Dampak Sosio-Politik

Habiskan Rp 90 Miliar

Diketahui, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.

Baca juga: Roy Suryo Pamer Bukti Baru dari KPU, Jokowi Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo, Lihat yang Asli

Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.

Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved