Berita Viral

VIRAL di Media Sosial Dua Warga Ditangkap karena Gali Emas di Tanah Sendiri, Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
TAMBANG ILEGAL: Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. (Istimewa) 

Legalitas Gali Emas di Tanah Pribadi, Berikut Penjelasan Lengkap dan Perspektif Hukum

Ringkasan Berita:
  • Dua warga ditangkap karena menambang emas di lahannya sendiri
  • Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni
  • Kasat Reskrim Polres Sukabumi menegaskan, meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas
  • Berikut penjelasan Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini, perbincangan mengenai legalitas menggali emas di tanah milik pribadi menjadi topik hangat di media sosial, khususnya Instagram.

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.

Isu ini memicu berbagai pendapat dan kebingungan, terutama terkait penerapan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Viral di Media Sosial

Sebuah unggahan viral di Facebook dan Instagram menyebutkan bahwa seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Unggahan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Ada yang mempertanyakan keadilan hukum tersebut, mengingat tanah yang digali adalah milik pribadi.

Ada pula yang membandingkan perlakuan hukum terhadap penemuan emas dengan hal lain seperti tanaman ganja di tanah pribadi.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, kami mewawancarai Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Menurut Fickar, tidak ada aturan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Jika penggalian tidak menyebabkan kerugian seperti kecelakaan atau kerusakan properti tetangga, maka tidak ada masalah hukum," jelas Fickar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved