Berita Viral
VIRAL di Media Sosial Dua Warga Ditangkap karena Gali Emas di Tanah Sendiri, Ini Penjelasan Hukumnya
Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, Fickar membedakan antara emas batangan dan bijih emas.
Jika emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus karena dianggap sebagai harta karun.
Namun, jika tanah mengandung bijih emas yang harus diolah secara luas, maka diperlukan izin penambangan resmi.
Perbedaan Antara Perorangan dan Korporasi
UU Minerba No. 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan Pasal 35, sebenarnya ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan oleh korporasi atau badan usaha.
Fickar menegaskan bahwa penerapan pasal ini terhadap perorangan biasa yang menggali tanah miliknya sendiri adalah berlebihan.
"Aturan ini lebih relevan untuk korporasi yang melakukan penambangan dalam skala besar," tambahnya.
Kasus Penambangan Emas Ilegal di Sukabumi
Sebagaimana diketahui, pada September 2025, dua warga Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan emas ilegal di tanah milik mereka sendiri.
Polisi menggerebek lokasi tambang liar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kedua tersangka, EK dan UT, bekerja sama secara diam-diam dengan EK sebagai kepala lobang tambang dan UT sebagai pemilik lahan.
Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni.
Polisi menyita berbagai alat dan material dari lokasi tersebut, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Hermawan, menegaskan bahwa meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
“Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang. Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,”jelasnya.
Hukuman Gali Emas di Tanah Sendiri
Izin tambang di lahan sendiri
gali emas di lahan sendiri ditangkap
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|
| KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.