Berita Viral

VIRAL di Media Sosial Dua Warga Ditangkap karena Gali Emas di Tanah Sendiri, Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
TAMBANG ILEGAL: Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. (Istimewa) 

Lebih lanjut, Fickar membedakan antara emas batangan dan bijih emas.

Jika emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus karena dianggap sebagai harta karun.

Namun, jika tanah mengandung bijih emas yang harus diolah secara luas, maka diperlukan izin penambangan resmi.

Perbedaan Antara Perorangan dan Korporasi

UU Minerba No. 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan Pasal 35, sebenarnya ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan oleh korporasi atau badan usaha.

Fickar menegaskan bahwa penerapan pasal ini terhadap perorangan biasa yang menggali tanah miliknya sendiri adalah berlebihan.

"Aturan ini lebih relevan untuk korporasi yang melakukan penambangan dalam skala besar," tambahnya.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Sukabumi

Sebagaimana diketahui, pada September 2025, dua warga Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan emas ilegal di tanah milik mereka sendiri.

Polisi menggerebek lokasi tambang liar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kedua tersangka, EK dan UT, bekerja sama secara diam-diam dengan EK sebagai kepala lobang tambang dan UT sebagai pemilik lahan.

Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni.

Polisi menyita berbagai alat dan material dari lokasi tersebut, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Hermawan, menegaskan bahwa meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas. 

“Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang. Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,”jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved