Berita Viral

VIRAL di Media Sosial Dua Warga Ditangkap karena Gali Emas di Tanah Sendiri, Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
TAMBANG ILEGAL: Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. (Istimewa) 

Legalitas Gali Emas di Tanah Pribadi, Berikut Penjelasan Lengkap dan Perspektif Hukum

Ringkasan Berita:
  • Dua warga ditangkap karena menambang emas di lahannya sendiri
  • Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni
  • Kasat Reskrim Polres Sukabumi menegaskan, meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas
  • Berikut penjelasan Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini, perbincangan mengenai legalitas menggali emas di tanah milik pribadi menjadi topik hangat di media sosial, khususnya Instagram.

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.

Isu ini memicu berbagai pendapat dan kebingungan, terutama terkait penerapan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Viral di Media Sosial

Sebuah unggahan viral di Facebook dan Instagram menyebutkan bahwa seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Unggahan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Ada yang mempertanyakan keadilan hukum tersebut, mengingat tanah yang digali adalah milik pribadi.

Ada pula yang membandingkan perlakuan hukum terhadap penemuan emas dengan hal lain seperti tanaman ganja di tanah pribadi.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, kami mewawancarai Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Menurut Fickar, tidak ada aturan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Jika penggalian tidak menyebabkan kerugian seperti kecelakaan atau kerusakan properti tetangga, maka tidak ada masalah hukum," jelas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar membedakan antara emas batangan dan bijih emas.

Jika emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus karena dianggap sebagai harta karun.

Namun, jika tanah mengandung bijih emas yang harus diolah secara luas, maka diperlukan izin penambangan resmi.

Perbedaan Antara Perorangan dan Korporasi

UU Minerba No. 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan Pasal 35, sebenarnya ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan oleh korporasi atau badan usaha.

Fickar menegaskan bahwa penerapan pasal ini terhadap perorangan biasa yang menggali tanah miliknya sendiri adalah berlebihan.

"Aturan ini lebih relevan untuk korporasi yang melakukan penambangan dalam skala besar," tambahnya.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Sukabumi

Sebagaimana diketahui, pada September 2025, dua warga Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan emas ilegal di tanah milik mereka sendiri.

Polisi menggerebek lokasi tambang liar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kedua tersangka, EK dan UT, bekerja sama secara diam-diam dengan EK sebagai kepala lobang tambang dan UT sebagai pemilik lahan.

Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni.

Polisi menyita berbagai alat dan material dari lokasi tersebut, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Hermawan, menegaskan bahwa meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas. 

“Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang. Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,”jelasnya.

Regulasi dan Sanksi dalam UU Minerba

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Izin tersebut bisa berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan penyitaan peralatan tambang.

Legalitas menambang emas

Legalitas menggali emas di tanah pribadi sangat bergantung pada jenis emas yang ditemukan dan skala aktivitas penambangan.

Jika hanya menemukan emas batangan dan tidak merugikan orang lain, maka tidak diperlukan izin khusus dan tidak ada sanksi pidana. 

Namun, jika aktivitas penambangan melibatkan bijih emas yang harus diolah secara luas atau dilakukan dalam skala besar, maka izin resmi dari pemerintah wajib dimiliki. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama oleh korporasi, dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar.

Kasus di Sukabumi menjadi sorotan di media sosial meskipun tanah milik pribadi.

Namun, penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko mendapatkan hukuman berat.

"Bagi masyarakat yang memiliki potensi sumber daya mineral di tanahnya, disarankan untuk memahami regulasi pertambangan yang berlaku dan mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas penambangan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,"jelas AKP Dedi Hermawan.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved