Tarif Listrik PLN

Update Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober 2025, Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan

Update tarif listrik PLN terbaru Oktober 2025 sesuai dengan golongan pelanggan yang ada saat ini.

Editor: Array A Argus
Microsoft Copilot/Tribun-medan.com
CEK METERAN- Ilustrasi petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran listrik. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode Oktober 2025. Penetapan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Faktor-faktor yang memengaruhi antara lain nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: KPK Ngaku Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun Sebelum Diungkit Mahfud MD

TARUF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025.
TARUF LISTRIK- Kementerian ESDM telah menerapkan besaran tarif listrik per kWh yang baru sejak Februari 2025. (Pinterest)

Tarif listrik untuk Oktober 2025 masuk dalam kategori Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.

Berdasarkan realisasi ekonomi tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap sama seperti Triwulan I 2025.

Dalam pernyataan resmi ESDM, disebutkan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan berdasarkan data ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024.

Baca juga: Harga Emas Antam 28 Oktober 2025 di Butik Antam Terjun Bebas Rp 45 Ribu per Gram

Meskipun secara akumulatif menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah menetapkan tarif tetap, sama seperti periode Triwulan IV 2024, kecuali ada keputusan lain.

Berikut rincian tarif listrik PLN Oktober 2025 yang dikutip dari situs resmi PT PLN (Persero):

Tarif Listrik Golongan Bisnis

B-2 / TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh

B-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh

Tarif Listrik Golongan Industri

I-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh

I-4 / TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh

Tarif Listrik Golongan Pemerintah

P-1 / TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved