Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama

Dulu gedung ini dibangun ketika Tapteng masih dijabat Bachtiar Sibarani. Hingga bupati Tapteng kini dijabat Masinton Pasaribu

Kolase Tribun Medan
MIRIP SARANG WALET - Mangkraknya pembangunan Kantor Bupati Tapteng dicap mirip sarang walet. Pembangunan ini dimulai ketika Tapteng dijabat Bachtiar Sibarani, hingga Masinton Pasaribu masih mangkrak. 

‎Tahun 2023 (Tahap IV): Rp 9,5 miliar untuk penyelesaian lantai lima yang direncanakan akan berisi dua aula dan satu ruang rapat.


Masinton Akui Banyak Bangunan Mangkrak di Tapteng

TURUN MAKAM SYEKH MAHMUD - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu usai menuruni tangga makam Syekh Mahmud di Barus, Selasa (21/20/2025). Ia pun berbagi tips saat untuk mencapai puncak Makam Papan Tinggi. 
TURUN MAKAM SYEKH MAHMUD - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu usai menuruni tangga makam Syekh Mahmud di Barus, Selasa (21/20/2025). Ia pun berbagi tips saat untuk mencapai puncak Makam Papan Tinggi.  (TRIBUN MEDAN/AZIS)

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengakui banyak bangunan mangkrak di Tapteng.

Mulai dari terminal hingga pembangunan kantor bupati mangkrak.

Ini diungkapkan Masinton saat menerima kunjungan kerja Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, Senin  Senin (13/10/2025).

“Itulah perencanaan selama ini di Tapteng. Asal dibangun, tapi tidak bisa difungsikan, duit rakyat habis triliunan rupiah,” kata Masinton Pasaribu.

Selain itu, Tapanuli Tengah juga tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatra Utara.

“Maka, tugas kami adalah menatanya secara perlahan tapi pasti, supaya ke depan ada pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat,” kata Masinton.

Sudah pun demikian, APBD Tapteng harus terbebani lagi dengan pembayaran cicilan utang Rp 70 miliar yang diwariskan pemimpin sebelumnya.

“Jadi setiap tahun dana Rp 10,2 miliar terpaksa dihabiskan untuk membayar atau mencicil utang itu,” kata Masinton.

Dibangun Tanpa Dasar Hukum

Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengakatan proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng tanpa dasar hukum.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).

Iskandar kemudian menjelaskan Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama. 

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.

Tidak Bisa Disebut Kelalaian

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved