Berita Viral

NASIB Karir ASN Digerebek Pesta Gay di Hotel, Gaji Dihentikan, Bupati Suruh Mengundurkan Diri

Beginilah nasib karir ASN berinisal MB yang digerebek pesta gay di salah satu hotel

istimewa
PESTA GAY : Polisi saat menggerebek 34 laki-laki sedang menggelar acara pesta gay di hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Begini nasib karir ASN yang ikut terlibat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib karir ASN berinisal MB yang digerebek pesta gay di salah satu hotel Surabaya.

Adapun seorang ASN berinisial MB digerebek esta gay di kawasan Ngagel, Kota Surabaya, Sabtu (18/10/2025) malam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan MB bekerja sebagai PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Kini, nasib karirnya pun jadi sorotan setelah digerebek terlibat dalam pesta gay di Surabaya.

Oknum tersebut kini gajinya dihentikan akibat kasus tersebut.

ASN itu kini malah disarankan oleh Bupati agar lebih memilih untuk mengundurkan diri.

Oknum ASN itu merupakan pegawai Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut jika pilihan yang paling bagus untuk ASN tersebut adalah mengundurkan diri.

Baca juga: Brimob Sumut Peduli Pendidikan, Antar Pelajar SD Pulang Sekolah dengan Aman dan Penuh Kehangatan

Subandi menambahkan, pilihan itu lebih bagus daripada dipecat akibat persoalan hukum dan sosial yang sudah dilakukan.

Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi ketika berbincang dengan Tribun Jatim Network dilansir Tribun-medan.com, Rabu (29/10/2025).

“Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Subandi. 

Namun, bupati tetap mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan.

Dia yang akan mengambil keputusan, apakah memilih mengundurkan diri atau menjalani proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo.

Belum lagi proses hukum di kepolisian atas perkara yang dialaminya. 

Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati Subandi, tetap menghormati proses hukum yang berjalan. 

Pihaknya terus memantau perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya

Setelah semua proses hukum selesai, Pemkab akan mengambil tindakan tegas atas perkara itu. 

“Sementara gajinya dihentikan. Tapi jika dia tidak mengundurkan diri, ya nanti kita proses sebagaimana aturan yang berlaku. Yang pasti kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

Kepala BKD Sidoarjo Misbahul Munir juga menegaskan itu.

Pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyiapkan langkah strategis terkait kasus itu. 

Baca juga: Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama


“Memang disarankan untuk mengundurkan diri. Tapi jika tidak pun, tetap akan diproses tegas. Potensinya memang bisa dipecat, jika melihat perkaranya seperti itu,” ujarnya. 

Satu dari 34 orang pria yang digrebek polisi dalam pesta gay di Surabaya diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pria itu diketahui berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selama ini dia bertugas di bagian umum Setda (Sekretariat Daerah) Pemkab Sidoarjo. 

Dia belum lama bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baru sekira enam bulan dengan posisi sebagai staf di Bagian Umum Setda Sidoarjo. 

Pegawai Pemkab Sidoarjo itu digelandang petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah hotel, Minggu (19/10) dini hari.

Saat digrebek, ada 34 orang pria sedang menggelar pesta seks sesama jenis di hotel tersebut.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan MB bekerja sebagai PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

MB baru bekerja selama enam bulan belakangan.

"Memang pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tapi bukan ASN. Statusnya PPPK," kata Fenny, Kamis (23/10/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Lebih lanjut, Fenny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian (BKD) dan Bupati Sidoarjo mengenai MB.

Ia memastikan gaji MB akan diberhentikan.

Tak hanya itu, MB juga terancam bakal dikenai sanksi sebab sudah terbukti melanggar kode etik ASN maupun PPPK.

"BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan," ujar Fenny, masih dari Surya.co.id.

"Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved