Berita Viral

SANTAINYA Kompol I Made Yogi Merokok setelah Membunuh Anak Buahnya, Brigadir Nurhadi di Kolam Renang

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, bersama dua rekannya, Ipda Aris Candra dan Ipda Haris, serta dua perempuan, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun
POTRET semasa Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. 

Pasal alternatif yang dibacakan juga mencakup pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal berlapis itu dibacakan JPU di sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, pada Senin (28/10/2025).

Adapun kedua terdakwa yang dihadirkan ke persidangan ialah I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Ahmad Budi Muklish memaparkan kronologi kematian Nurhadi dalam persidangan.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Hijrat Prayitno, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan berikutnya.

Keberatan tersebut didasarkan pada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk permintaan turunan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, keluarga Brigadir Nurhadi, termasuk istri, Elma Agustina, kedua anaknya, dan saudara Nurhadi, Muhammad Hambali, berharap agar keadilan ditegakkan dengan hukuman seberat-beratnya bagi para terdakwa.

Hambali mengungkapkan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa saudaranya dan kesulitan untuk mengungkapkan perasaannya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved