Berita Viral

KRONOLOGI Korupsi Dana BOS di Ponorogo: Eks Kepsek Syamhudi Arifin Habiskan Rp25 Miliar, Beli 11 Bus

Kasus ini mengungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KORUPSI DANA BOS RP 25 MILIAR: Syamhudi Arifin alias SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Syamhudi Arifin telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS Rp 25 Miliar. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, kini menghadapi hukuman berat setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 25 miliar.

Kasus ini mengungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

Dalam sidang tuntutan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamhudi dengan hukuman 14,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan enam bulan penjara akan dijatuhkan.

Selain itu, Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25,8 miliar, dengan pengembalian sebagian dana sebesar Rp 3,1 miliar telah dilakukan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Penyelidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo menemukan bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan sebagian besar dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian kendaraan seperti bus dan mobil.

Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport yang akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, aset lain akan disita.

Pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat untuk mencegah penyelewengan dana pendidikan.

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 oleh KPK juga menunjukkan bahwa 12 persen sekolah masih menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan, dengan berbagai praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan pendidikan nasional.

Kasus Syamhudi menjadi peringatan keras bagi pengelola dana BOS di seluruh Indonesia agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu dan operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kronologi Kasus Korupsi Dana BOS di Ponorogo

2019: Syamhudi Arifin mulai melakukan penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved