Berita Viral
KRONOLOGI Korupsi Dana BOS di Ponorogo: Eks Kepsek Syamhudi Arifin Habiskan Rp25 Miliar, Beli 11 Bus
Kasus ini mengungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, kini menghadapi hukuman berat setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 25 miliar.
Kasus ini mengungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.
Dalam sidang tuntutan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamhudi dengan hukuman 14,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan enam bulan penjara akan dijatuhkan.
Selain itu, Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25,8 miliar, dengan pengembalian sebagian dana sebesar Rp 3,1 miliar telah dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Penyelidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo menemukan bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan sebagian besar dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian kendaraan seperti bus dan mobil.
Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport yang akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, aset lain akan disita.
Pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat untuk mencegah penyelewengan dana pendidikan.
Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 oleh KPK juga menunjukkan bahwa 12 persen sekolah masih menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan, dengan berbagai praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan pendidikan nasional.
Kasus Syamhudi menjadi peringatan keras bagi pengelola dana BOS di seluruh Indonesia agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu dan operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kasus Korupsi Dana BOS di Ponorogo
2019: Syamhudi Arifin mulai melakukan penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Korupsi Dana BOS di Ponorogo
Eks Kepsek Syamhudi Arifin
Syamhudi Arifin Habiskan Rp25 Miliar
Kepsek Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar
| SOSOK Marojahan Sijabat Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia Setelah Sempat Kritis |
|
|---|
| REAKSI David Ozora Usai Disuruh Jenguk Mario Dandy di Penjara, Kini Berani Meledek, Tak Sudi? |
|
|---|
| KRONOLOGI 3 Polisi Ditahan Propam Polda Sumut: Diduga Mabuk dan Mobilnya Tabrak Elida Delviana |
|
|---|
| NASIB 3 Anggota Polda Sumut yang Diduga Mabuk, Tabrak Elida Delviana di Depan Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
| NASIB Pegawai Puskesmas Karangmalang yang Tak Masuk Kerja Bikin Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.