Berita Viral

KRONOLOGI Korupsi Dana BOS di Ponorogo: Eks Kepsek Syamhudi Arifin Habiskan Rp25 Miliar, Beli 11 Bus

Kasus ini mengungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KORUPSI DANA BOS RP 25 MILIAR: Syamhudi Arifin alias SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Syamhudi Arifin telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS Rp 25 Miliar. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum) 

Konsekuensi Jika Tidak Membayar:

Jika Syamhudi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved