Berita Viral

KRONOLOGI Korupsi Dana BOS di Ponorogo: Eks Kepsek Syamhudi Arifin Habiskan Rp25 Miliar, Beli 11 Bus

Kasus ini mengungkap penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KORUPSI DANA BOS RP 25 MILIAR: Syamhudi Arifin alias SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Syamhudi Arifin telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS Rp 25 Miliar. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum) 

Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah diselewengkan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian bus.

2019-2024: Penyimpangan dana BOS berlangsung selama lima tahun berturut-turut.

Dana yang diselewengkan mencapai total sekitar Rp 25 miliar.

Akhir April 2024: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dan Penggeledahan:

Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, dan kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK) untuk mengumpulkan bukti.

Pengakuan Tersangka:

Di hadapan penyidik, Syamhudi mengaku menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli bus dan kendaraan lain.

Penyitaan Barang Bukti:

Jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza, dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dibeli dengan dana BOS.

Sidang dan Tuntutan:

Pada tahun 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syamhudi dengan hukuman 14,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan ada hukuman tambahan 6 bulan penjara.

Pengembalian Kerugian Negara:

Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25,8 miliar, dengan pengembalian sebagian sebesar Rp 3,175 miliar.

Sisa kerugian yang harus dibayar adalah sekitar Rp 22,6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved