Berita Viral

ALASAN Bripda Oschar Oknum Polisi Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas, Kesal Merasa Dihina

inilah alasan Bripda Oschar oknum polisi di Ende Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) aniaya tukang ojek disabilitas hingga tewas

Wartakotalive.com
WARGA DIANIAYA POLISI - POLISI ANIAYA WARGA - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan warga hingga tewas di Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi Bripda Oscar menganiaya seorang tukang ojek penyandang disabilitas hingga tewas
  • Oknum ngaku sakit hati dengan ucapan korban
  • Pelaku dan korban merupakan teman dekat

 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan Bripda Oschar oknum polisi di Ende Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) aniaya tukang ojek disabilitas hingga tewas.

Adapun alasan oknum polisi di NTT aniaya tukang ojek penyandang disabilitas bernama Paulus Pende hingga tewas.

Bripda Oschar melakukan penganiayaan terhadap tukang ojek itu di tiga tempat pada Rabu (29/10/2025) malam.

Peristiwa penganiayaan pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Di tempat pertama ini menjadi pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.

Bripda Oschar kesal kepada korban karena merasa dihina dan diremehkan.

"Pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong di sini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Baca juga: Wajahnya Makin Kurus, Vidi Aldiano Pamit Dulu dari Dunia Hiburan: Semoga Kalian Terima Keputusan Gue

Di lokasi pertama, Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. 

Pada saat korban sudah terjatuh di tanah, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi korban.

Ternyata penganiayaan tersebut belum berhenti, Bripda Oschar kembali menganiaya korban di lokasi kedua di Jalan Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria.

Saat itu, Bripda Oschar menganiaya korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban.

Saat itu, korban Adi sedang duduk di atas sepeda motor.

Akibat dipukul Bripda Oschar, korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah. 

Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan dan membuangnya ke arah belakang. 

Setelah itu, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kiri korban. 

Pelaku hendak memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kiri korban. 

Pelaku hendak memukul korban untuk ketiga kalinya namun ditahan seorang pria yang diketahui bernama Kanis.

Baca juga: PILU Bocah 6 Tahun di Bekasi Tewas Usai Disengat Tawon, Anak Lainnya Masih Dirawat Intensif

 

Korban kemudian bangun dan melarikan diri ke arah lorong samping pangkas rambut.

Tak berhenti, penganiaya terjadi di lokasi ketiga di Jalan Prof W Z Yohanes tepatnya di lorong samping pangkas rambut.

Pelaku saat itu memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali.

Korban saat itu sudah posisi tersungkur di tanah hingga akhirnya seorang pria bernama Ferdinand Antonuis Rago datang dan menarik pelaku sehingga pelaku berhenti memukul korban.

Selanjutnya korban pun dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

"Korban sempat dirawat di RSUD, kemudian meninggal di RSUD," ucapnya.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan, dari hukuman ringan sampai PTDH," ucap AKBP Joni Mahardika.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved