Rumah Hakim Terbakar
Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby
Sesuai jadwal, agenda sidang perkara korupsi jalan akan memasuki tahap tuntutan terhadap terdakwa Kirun dan Reyhan, hari ini Rabu (5/11/2025).
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Hakim Khamonzaro Waruwu saat mencecar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat hadir sebagai saksi kasus korupsi jalan Sumut, Kamis (16/10/2025). Rumah hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/3/2025).
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) hari ini.
Baca juga: Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.