Rumah Hakim Terbakar

Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby

Sesuai jadwal, agenda sidang perkara korupsi jalan akan memasuki tahap tuntutan terhadap terdakwa Kirun dan Reyhan, hari ini Rabu (5/11/2025).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Hakim Khamonzaro Waruwu saat mencecar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat hadir sebagai saksi kasus korupsi jalan Sumut, Kamis (16/10/2025). Rumah hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/3/2025). 

Saat terjadi kebakaran, Khamozaro  sedang memimpin persidangan sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan.

Sesaat kemudian, pesan bahwa rumah terbakar membuat dia syok. 

"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya wa saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro saat ditemui di rumahnya 

"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," lanjutnya. 

Khamozaro mengatakan, saat itu rumah sedang kosong. Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi.

Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur. 

"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini," kata Khamozaro. 

Api  menghanguskan harta benda serta dokumen keluarga. 

"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya. 

Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. 

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.


Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.


Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 


Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.


Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved