Berita Viral
DUDUK Perkara Komika Pandji Dipolisikan hingga Terancam Denda 50 Kerbau, Berawal Stand Up 2013
inilah duduk perkara komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan hingga terancam denda 50 kerbau setelah menyinggung adat Toraja
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan hingga terancam denda 50 kerbau.
Adapun komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi dan kepada pengurus adat Toraja.
Buntut pelaporan tersebut, Pandji kini menghadapi hukum dan terancam denda 50 kerbau.
Hal ini buntut materi stand up-nya pada 2013 lalu.
Adapun Pandji Pragiwaksono meminta maaf atas materi stand up 2013 tentang ritual adat Rambu Solo yang menyinggung adat Toraja, Sulawesi Selatan.
Pandji meminta maaf setelah dilaporkan baik kepada polisi maupun kepada pengurus adat Toraja.
Melalui unggahan di Instagram pada Selasa (4/11/2025), Pandji menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja dan menyatakan siap menghadapi dua proses hukum yang kini berjalan.
“Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.
Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya,” tulis Pandji.
Pandji mengaku telah berdialog langsung dengan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Baca juga: Update Klasemen Liga Champions, Manchester City dan Inter Menang, Barcelona dan Chelsea Gagal Menang
Dalam percakapan itu, Rukka menjelaskan makna mendalam dari budaya dan tradisi Toraja, yang membuat Pandji menyadari kesalahannya.
“Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujar Pandji.
Pandji menegaskan, saat ini ada dua proses hukum yang tengah berjalan: proses hukum negara melalui laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat yang akan dijalankan di Toraja.
“Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu.
Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara,” jelas Pandji.
Komika berusia 44 tahun itu juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam kariernya sebagai pelawak.
“Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli,” ungkapnya.
Pandji juga berharap agar kasus ini tidak membuat para komika takut untuk membicarakan isu keberagaman.
Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan humor tanpa merendahkan kelompok atau budaya tertentu.
Baca juga: Harga Emas Antam 6 November 2025 Naik Tipis, Harga Buyback Meroket
“Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” kata Pandji.
Kontroversi komika Pandji Pragiwaksono ini bermula dari potongan lawakannya dari stand up comedy special bertajuk Messake Bangsaku yang tayang pada 2013, tiba-tiba viral lagi.
Video ini kembali viral dan menuai kecaman karena dianggap menyinggung masyarakat Toraja.
Dalam video yang beredar, Pandji membahas ritual adat Rambu Solo', upacara pemakaman tradisional Toraja yang dikenal megah.
Pandji kemudian menyinggung soal kemiskinan akibat biaya pemakaman yang terlalu besar.
Hal itulah dianggap melukai martabat budaya Toraja.
Respon keras pun datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Toraja dan lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).
Tak hanya meminta klarifikasi, mereka juga melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA dalam materi stand up-nya di tahun 2013 yang kembali viral.
Materi tersebut membahas tentang tradisi pemakaman masyarakat Toraja, yang dinilai menyinggung nilai-nilai adat dan budaya setempat.
Baca juga: Rayap Besi Diringkus Polsek Medan Area, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur
Akibat laporan itu, Pandji kini menghadapi dua jalur penyelesaian: hukum negara dan hukum adat.
Pihak lembaga adat Toraja bahkan sempat menyebut kemungkinan sanksi adat berupa denda hingga 50 ekor kerbau.
Meski demikian, Pandji menegaskan komitmennya untuk menjalani proses tersebut dengan terbuka dan penuh rasa hormat.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.